01 November 2019

DPRD Sumbar Setujui Tiga Ranperda Hasil Fasilitasi Mendagri Ditetapkan Jadi Perda


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui tiga dari delapan Ranperda yang telah dirampungkan pembahasannya oleh DPRD periode 2014-2019, menyusul keluarnya hasil fasilitasi Mendagri terhadap ketiga ranperda.

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, serta Ranperda Rencana Umum Energi Daerah, sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 188.34/5389/OTDA tanggal 30 September 2019, Surat Nomor 188.34/5447/OTDA tanggal 1 Oktober 2019 dan surat Nomor 188.34/5541/OTDA tanggal 7 Oktober 2019.

Persetujuan DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tersebut, dilanjutkan dengan penetapan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan pemerintah daerah diwakili Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Jum'at (1/11/2019).

Pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut, Ketua DPRD Supardi menyampaikan, dari hasil fasilitasi yang telah ditetapkan oleh Mendagri terdapat beberapa catatan dan penyempurnaan yang perlu diakomodir pada tiga Ranperda tersebut.

"Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut, pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian terhadap beberapa pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," terangnya.

Selanjutnya, penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi terhadap tiga Ranperda tersebut dilakukan oleh Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Periode 2019-2024 bersama Pemerintah Daerah, termasuk penyampaian laporan proses dan hasil pembahasannya.

Komisi I disampaikan juru bicaranya M. Nurnas, kemudian Komisi II dengan juru bicaranya Muhayatul, dan Komisi IV dengan juru bicara Sabar AS. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan