28 Agustus 2019

65 Anggota DPRD Sumbar Masa Jabatan 2019-2024 Dilantik, Desrio Putra dan Irsyad Syafar Pimpinan DPRD Sementara


PADANG(GemaMedianet.com— Rapat Paripurna Pengucapan sumpah dan janji 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan tahun 2019-2024 yang dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Rabu (28/8/2019) berjalan lancar dan tanpa halangan apapun.

Usai pengucapan sumpah dan janji, Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019, Hendra Irwan Rahim menyerahterimakan jabatan Ketua DPRD Sumbar kepada pimpinan sementara DPRD, Desrio Putra yang berasal dari partai pemenang suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Gerindra. Sedangkan wakilnya Irsyad Syafar, berasal dari partai pemenang suara terbanyak kedua, PKS. 

Mengawali sambutannya, Pimpinan Sementara DPRD Sumbar, Desrio Putra didampingi wakilnya, Irsyad Syafar menyampaikan, tantangan tugas yang akan dihadapi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 ke depan tidaklah mudah. Banyak agenda penting yang akan dilaksanakan selama periodesasi tahun 2019-2024, serta capaian target kinerja pembangunan daerah yang perlu support DPRD hingga akhir periodesasi. 

Meskipun pondasi dan kerangka tugas telah disiapkan anggota periode sebelumnya, sebut Desrio Putra, tentu DPRD periode baru perlu lebih meningkat dan lebih berinovasi, sehingga efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin lebih baik. 

"Mohon dukungan, kerjasama, sumbang saran dan partisipasi dari jajaran Pemerintah Daerah Sumbar sebagai mitra strategis, Forkopimda, BPK Perwakilan Sumbar, instansi vertikal, Ombusdman, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/ kota, masyarakat Sumbar dan rekan-rekan wartawan, agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas," ungkap Desrio.

Ia juga menyampaikan, sekaitan banyaknya agenda dan kelengkapan yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD, maka tidak ada lagi waktu bagi anggota DPRD untuk bereforia setelah resmi menjadi Anggota DPRD Sumbar.

Desrio menambahkan, dalam waktu dekat DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019. Kemudian membahas Ranperda APBD Tahun 2020, serta menetapkan tujuh Ranperda yang sedang difasilitasi. 

"Sesuai kewenangan yang diberikan selaku Pimpinan Sementara DPRD Sumbar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka dalam waktu dekat kita akan segera membentuk fraksi-fraksi dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, karena setelah itu pimpinan definitif membentuk alat kelengkapan DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2019-2024," tukas Desrio Putra didampingi Irsyad Syafar mengakhiri beberapa pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai sambutan pertama Pimpinan sementara DPRD. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan