06 November 2018

Tiga Terdakwa Pembakar dan Pembawa "Bendera Tauhid" Dihukum Penjara 10 Hari


GARUT, (GemaMedianet.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat dalam amar putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 hari, terhadap tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018 silam.

Hakim Hasanuddin mengatakan, terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP, karena mengganggu ketertiban umum.

"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00," terang Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).

Hakim pada sidang pertama memutuskan terhadap kedua terdakwa pembakar bendera, Faisal Mubaroq dan Mafhudin, keduanya anggota Banser, Garut. Selanjutnya, sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera pada peringatan Hari Santri Nasional dan menimbulkan kegaduhan .

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.

Hakim juga menyampaikan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional.

"Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum," ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan, bahwa ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya. "Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dengan tiga terdakwa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI.

Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan. Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat metal detektor.

Sidang yang terbuka untuk umum itu pada akhirnya berlangsung tertib hingga akhir pembacaan putusan vonis. (*/dbs/ant) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan