10 July 2026

Bidik Sektor Energi, Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Ombilin

Ditemukan Selisih Kontrak, Tiga Perusahaan Rekanan Diperiksa Intensif Ditreskrimsus _




PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat membongkar gurita dugaan praktik rasuah di sektor energi strategis. Korps Bhayangkara Ranah Minang kini tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan bahan bakar batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto.

Penyelidikan mendalam ini naik ke permukaan menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian pasokan komoditas yang berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi listrik bagi hajat hidup masyarakat di wilayah Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pembongkaran perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas korupsi di sektor vital nasional, sejalan dengan instruksi ketat Presiden Republik Indonesia.

"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resminya.

Fokus Selisih Muatan, Tiga Korporasi Terseret

Arah bidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini difokuskan pada dugaan manipulasi selisih volume batubara antara klausul kontrak tertulis dengan realisasi fisik pengiriman yang masuk ke pintu PT PLN (Persero) UPK Ombilin.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pasokan tersebut memicu terganggunya performa operasional mesin pembangkit secara masif.

"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah muatan tidak sesuai," ujar Kompol Muardi membongkar modus operandi di lapangan.

Guna mengurai benang kusut tersebut, polisi langsung mengarahkan fokus pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batubara yang menjadi mitra rekanan. Ketiga korporasi tersebut adalah CV PSPN, CV TC, serta pihak Konsorsium yang melibatkan PT MCI dan PT NAL.

Pintu Pemeriksaan Berpotensi Diperluas

Langkah hukum progresif yang diambil jajaran Polda Sumbar ini berdiri tegak di atas dua dokumen petunjuk yang sah. Pijakan pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, yang diperkuat oleh laporan resmi dari elemen masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.

Polda Sumbar berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung secara komprehensif, serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak birokrasi maupun swasta.

Otoritas kepolisian juga membuka peluang lebar untuk memperluas periode waktu pengusutan (audit retrospektif). Langkah ini akan ditempuh jika tim ahli menemukan indikasi bahwa kerugian keuangan negara dalam pasokan energi ini bersifat berkelanjutan (sustainable loss).

"Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala dan terbuka kepada rekan-rekan media," tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya optimis. (mrh//tbn/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

09 July 2026

Sasar Ribuan Kendaraan Menunggak, Pemkab Pasaman Barat Tempel Stiker Pajak di Mobil dan Motor ASN



SIMPANG4, (GemaMedianet.com) | Langkah taktis dan progresif diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) guna menegakkan kedisiplinan fiskal di internal birokrasi. Melalui kepanjangan tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berkolaborasi dengan UPT PPD Samsat Simpang Empat, otoritas daerah mulai melancarkan aksi penertiban administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyasar langsung korps Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (6/7/2026) lalu.

Pererat Hubungan Antardaerah, Pemko Padang Sambut Kunjungan Pemkab Gorontalo



PADANG, (
GemaMedianet.com
)
| Pemerintah Kota Padang terus memperluas jaringan sinergi dan kemitraan dengan rupa-rupa jajaran pemerintah daerah di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan diterimanya kunjungan silaturahmi resmi dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Kota Padang, Senin (6/7/2026) lalu.

Perkuat Beasiswa Padang Juara, Wali Kota Padang Fadly Amran Jalin Kemitraan Strategis dengan Foshan Polytechnic

Wujudkan Program Dual Degree, Sinergikan Kampus Lokal dengan Perguruan Tinggi Tiongkok _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota Padang di bawah komando Wali Kota Fadly Amran terus melakukan lompatan besar dalam peningkatan mutu sumber daya manusia melalui jalur pendidikan internasional. Keseriusan ini ditunjukkan dengan pelaksanaan rapat pertemuan lanjutan antara Pemko Padang bersama delegasi Foshan Polytechnic, Tiongkok, guna mematangkan detail kerja sama pendidikan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari skema Beasiswa Padang Juara yang digagas Pemko Padang. Dalam kolaborasi ini, Pemko Padang bertindak sebagai fasilitator yang menghubungkan Foshan Polytechnic dengan dua institusi pendidikan tinggi ternama di ibu kota, yakni Universitas Negeri Padang (UNP) dan Politeknik Negeri Padang (PNP).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang memiliki komitmen teguh untuk menyiapkan beasiswa luar negeri berkualitas bagi putra-putri daerah melalui Program Padang Juara. Kehadiran delegasi dari Tiongkok ini diharapkan menjadi jembatan awal agar terjalin kerja sama akademik yang komprehensif.

“Pemko Padang berkomitmen menyiapkan Beasiswa Luar Negeri Melalui Program Padang Juara. Kehadiran delegasi universitas dalam pertemuan ini diharapkan dapat langsung terhubung dengan kampus tujuan melalui program gelar ganda (dual degree) dan kolaborasi akademik lainnya,” ujar Fadly Amran dalam rapat tersebut.

Akselerasi Standar Pendidikan Global

Program gelar ganda yang dirancang ini diproyeksikan mampu memberikan pengalaman belajar internasional bagi mahasiswa asal Kota Padang. Melalui kemitraan ini, mahasiswa peserta beasiswa akan mendapatkan akses kurikulum global sekaligus memperkuat daya saing mereka di pasar kerja profesional saat kembali ke tanah air.

Integrasi antara Foshan Polytechnic dengan UNP dan PNP diharapkan menjadi standar baru bagi penguatan kualitas pendidikan vokasi dan akademik di Sumatera Barat. Fokus utama kolaborasi ini tidak sebatas pemberian beasiswa, tetapi juga mencakup pertukaran tenaga pengajar, riset bersama, serta pemanfaatan teknologi pendidikan modern yang dimiliki oleh Foshan Polytechnic.

Membuka Cakrawala Dunia bagi Generasi Muda

Langkah strategis ini merupakan bagian dari visi besar Pemko Padang dalam mencetak generasi emas yang memiliki wawasan global namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan. Wali Kota Fadly Amran berharap, jalinan kemitraan internasional ini dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas SDM.

Kedua belah pihak dijadwalkan akan segera menandatangani nota kesepahaman teknis terkait kurikulum dan mekanisme pelaksanaan gelar ganda tersebut dalam waktu dekat. Masyarakat Kota Padang menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan generasi muda di Ranah Minang. (hkp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

Aroma Komersialisasi Proyek BWS Sumatera V: Material Kerukan Sungai Batang Kabung Diduga Dijual ke Lahan Pribadi

Pengamat Kebijakan Publik: Itu Aset Negara, Membuang dan Memperjualbelikannya Secara Liar Adalah Ilegal! _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Proyek infrastruktur pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat kembali disorot tajam karena diduga kuat menjadi ladang subur bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Kali ini, dugaan penyelewengan mencuat dari proyek pengendalian banjir yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Sungai Batang Kabung, kawasan Muaro Penjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lapangan pada Jum'at (3/7) lalu, material hasil pengerukan sungai yang terdiri dari pasir dan tanah diduga kuat dikomersilkan secara ilegal. Alih-alih dibuang ke lokasi penampungan resmi (disposal area) yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, material berharga tersebut justru dialirkan ke kantong-kantong swasta.

Pantauan media ini di lokasi menunjukkan kendaraan roda empat jenis truk pengangkut material hilir mudik secara intensif. Namun, bukannya menuju tempat pembuangan yang legal, truk-truk tersebut kedapatan mengantarkan material kerukan yang notabenenya berstatus sebagai aset negara atau daerah tersebut ke sejumlah lahan milik pribadi warga.

Masuk Kategori Penambangan Liar Ilegal

Praktik culas ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik. Tindakan memindahkan dan memperjualbelikan material hasil proyek negara ke sektor privat tanpa izin resmi dinilai telah melanggar regulasi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Ini bukan komoditas tambang komersial atau Galian C bebas yang bisa dikelola sembarangan. Kontraktor pelaksana tidak bisa seenaknya membuang atau mengalihkan material tersebut ke lahan pribadi, apalagi jika ada indikasi transaksi keuangan di dalamnya," ungkap seorang pengamat kebijakan publik secara tegas saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan, karena material tersebut didapatkan dari proyek APBN atau APBD, maka seluruh hasil kerukan tunduk pada aturan inventarisasi aset negara.

"Oleh karena itu, jika terbukti memperjualbelikannya secara liar kepada pihak ketiga untuk kepentingan menimbun lahan pribadi, maka kegiatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan liar ilegal," lanjutnya.

Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari potensi pendapatan bukan pajak, tetapi juga merusak tata kelola proyek lingkungan. Lokasi pembuangan material proyek pengerukan sungai seharusnya terikat amdal dan tidak boleh menjadi komoditas bisnis sampingan bagi oknum pengawas lapangan maupun pihak kontraktor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan terhadap armada pengangkut material di Sungai Batang Kabung tersebut. Kendati deskripsi terkait persoalan teesebut diikuti sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada PPK, namun sepertinya tak mendapatkan respon yang positif. 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi/dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan aktivitas pengangkutan liar tersebut, serta memeriksa pihak yang terlibat dalam mata rantai komersialisasi aset negara ini. (tim/pdn/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

Menuju Pentas Asia, Evi Yandri Lepas Wasit INKADO Sumbar Ikuti Ujian Sertifikasi AKF ke Bangladesh


PADANG, (
GemaMedianet.com
)
| Pembinaan cabang olahraga karate di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan tinta emas di level internasional. Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus Ketua Umum Indonesia Karate-Do (INKADO) Pengurus Provinsi Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, secara resmi melepas sekaligus memberikan dukungan penuh kepada wasit terbaik Ranah Minang, Martinel Prihastuti, yang bertolak menuju Bangladesh untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Wasit/Juri Asian Karate Federation (AKF).

08 July 2026

Amankan Ketahanan Pangan, Wawako Maigus Nasir Sepakati Luas Lahan Pertanian Abadi Kota Padang

Disaksikan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN: Luas LP2B Kota Padang Ditetapkan 2.123 Hektare _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota Padang mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian sektor agraria dan mengantisipasi ancaman alih fungsi lahan di tengah laju modernisasi perkotaan. Langkah strategis ini dikonkretkan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama kepala daerah se-Sumbar dan Gubernur Mahyeldi di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026) kemarin.

Prosesi penandatanganan dokumen krusial ini disaksikan langsung oleh pejabat otoritas pusat, yaitu Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti. Kehadiran para petinggi kementerian tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi data spasial daerah dengan program ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan hasil kesepakatan tingkat provinsi yang telah ditandatangani tersebut, luas kawasan LP2B khusus untuk wilayah administratif Kota Padang ditetapkan secara resmi sebesar 2.123,64 hektare. Angka ini akan menjadi dnding pelindung hukum bagi zona hijau penopang pangan kota.

Segera Lakukan Verifikasi Lapangan Secara Rinci

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa setelah tercapainya kesepakatan angka makro di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang bergerak cepat mengambil langkah taktis. Pemko Padang akan segera melakukan proses verifikasi serta validasi faktual terhadap luasan lahan yang telah ditetapkan tersebut.

Menurut Maigus, akurasi data di lapangan sangat krusial agar tidak memicu konflik regulasi di masa depan. Pemetaan secara detail menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan tata ruang ini.

“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum yang kuat, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Maigus Nasir setelah kegiatan.

Menjaga Keseimbangan Konservasi dan Investasi

Langkah verifikasi ini ditekankan untuk melahirkan kebijakan yang adil dan seimbang. Di satu sisi, Pemerintah Kota Padang berkewajiban melindungi hak-hak petani dan menjamin ketersediaan lahan sawah produktif sebagai lumbung pangan lokal. Di sisi lain, kota administrasi ini juga membutuhkan ruang fiskal dan spasial yang memadai untuk menampung draf investasi pembangunan infrastruktur publik serta pemukiman warga.

Melalui penetapan zonasi LP2B yang berkekuatan hukum, kepastian hukum bagi para pemilik lahan pertanian akan semakin terjamin. Pemko Padang berharap jalinan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sumbar, dan Pemko Padang ini dapat meminimalisasi denda praktik spekulasi tanah yang sering merusak struktur tata ruang wilayah perkotaan. (hkp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive