✅Pengamat Kebijakan Publik: Itu Aset Negara, Membuang dan Memperjualbelikannya Secara Liar Adalah Ilegal! _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Proyek infrastruktur pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat kembali disorot tajam karena diduga kuat menjadi ladang subur bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Kali ini, dugaan penyelewengan mencuat dari proyek pengendalian banjir yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Sungai Batang Kabung, kawasan Muaro Penjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lapangan pada Jum'at (3/7) lalu, material hasil pengerukan sungai yang terdiri dari pasir dan tanah diduga kuat dikomersilkan secara ilegal. Alih-alih dibuang ke lokasi penampungan resmi (disposal area) yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, material berharga tersebut justru dialirkan ke kantong-kantong swasta.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan kendaraan roda empat jenis truk pengangkut material hilir mudik secara intensif. Namun, bukannya menuju tempat pembuangan yang legal, truk-truk tersebut kedapatan mengantarkan material kerukan yang notabenenya berstatus sebagai aset negara atau daerah tersebut ke sejumlah lahan milik pribadi warga.
Masuk Kategori Penambangan Liar Ilegal
Praktik culas ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik. Tindakan memindahkan dan memperjualbelikan material hasil proyek negara ke sektor privat tanpa izin resmi dinilai telah melanggar regulasi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Ini bukan komoditas tambang komersial atau Galian C bebas yang bisa dikelola sembarangan. Kontraktor pelaksana tidak bisa seenaknya membuang atau mengalihkan material tersebut ke lahan pribadi, apalagi jika ada indikasi transaksi keuangan di dalamnya," ungkap seorang pengamat kebijakan publik secara tegas saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan, karena material tersebut didapatkan dari proyek APBN atau APBD, maka seluruh hasil kerukan tunduk pada aturan inventarisasi aset negara.
"Oleh karena itu, jika terbukti memperjualbelikannya secara liar kepada pihak ketiga untuk kepentingan menimbun lahan pribadi, maka kegiatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan liar ilegal," lanjutnya.
Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari potensi pendapatan bukan pajak, tetapi juga merusak tata kelola proyek lingkungan. Lokasi pembuangan material proyek pengerukan sungai seharusnya terikat amdal dan tidak boleh menjadi komoditas bisnis sampingan bagi oknum pengawas lapangan maupun pihak kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan terhadap armada pengangkut material di Sungai Batang Kabung tersebut. Kendati deskripsi terkait persoalan teesebut diikuti sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada PPK, namun sepertinya tak mendapatkan respon yang positif.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi/dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan aktivitas pengangkutan liar tersebut, serta memeriksa pihak yang terlibat dalam mata rantai komersialisasi aset negara ini. (tim/pdn/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment