21 September 2026

Pemko Padang Hentikan Sementara Aktivitas Kelab Malam Vegas Club, Izin Bar dan Karaoke Belum Lengkap



PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas kelab malam di Vegas Club, kawasan Padang Selatan.

Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan terpadu menemukan adanya ketidakpedulian pengelola terhadap kelengkapan perizinan operasional yang dijalankan di lapangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa badan usaha pengelola Vegas Club, yakni PT Gunung Mas Inti Sejahtera, memang memiliki legalitas dasar tertentu.

Namun, untuk aktivitas spesifik seperti bar (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI 56301) dan karaoke (KBLI 93292), pihak pengelola belum mengantongi kelengkapan izin yang sah.

“Vegas Club (PT Gunung Mas Inti Sejahtera) saat ini memang memiliki perizinan sah, namun untuk aktivitas kelab malam bar (KBLI 56301) dan karaoke (KBLI 93292), mereka belum mengantongi kelengkapan izin,” ungkap Fauzan Ibnovi kepada media, Senin (21/9/2026).

Langkah penghentian sementara tersebut bukanlah tindakan sepihak. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara tim gabungan pemerintah daerah dan pihak manajemen Vegas Club.

Pengelola menunjukkan itikad baik dengan sepakat secara tertulis untuk menghentikan operasional kelab malam hingga seluruh persyaratan administrasi perizinan diselesaikan.

Penyelidikan Kematian Pengunjung dan Pengawasan Lintas Sektoral

Penghentian sementara operasional Vegas Club juga beririsan dengan proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh jajaran Polresta Padang menyusul kematian seorang perempuan berusia 24 tahun di lokasi tersebut pada 13 September 2026.

Peristiwa tragis itu sempat memicu perhatian luas publik setelah rekaman video korban di area panggung DJ beredar di media sosial, hingga akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Terkait insiden tersebut, Pemko Padang menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Fauzan menyatakan bahwa urusan perizinan merupakan ranah administratif pemerintahan, sementara penentuan penyebab kematian dan potensi unsur pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk operasional kita harus menghormati proses penyelidikan kepolisian dulu,” tegas Fauzan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai dinamika ini, Sekda Kota Padang telah membentuk Tim Gabungan Investigasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha yang melibatkan DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, serta Kesbangpol.

Tim ini bertugas memperketat verifikasi tata ruang (zonasi), jam operasional, ketertiban umum, serta kesesuaian aktivitas bisnis dengan regulasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Meski memperketat pengawasan, Pemko Padang memastikan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung iklim investasi di sektor pariwisata dan hiburan, asalkan para pelaku usaha menjunjung tinggi etika, patuh pada regulasi administrasi, serta menghormati kearifan lokal masyarakat Minangkabau. (d'on/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive