17 June 2026

BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemdaprov Sumatera Barat Tahun 2025




PADANG, (GemaMedianet.com) | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini secara seremonial menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2025.

Mewakili Anggota V BPK RI, Kepala Badan Dilklat PKN BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman SE, MM, Ak, CA, CFrA, CSFA, CPA. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/6/2026).

LHP atas LKPD ini diserahkan kepada Ketua DPRD Muhidi dan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003. 

Pada penyerahan LHP kali ini BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah merah opini WTP 14 kali berturut-turut sejak Tahun 2012. 

Dalam siaran pers BPK RI yang diterima GemaMedianet.com disebutkan bahwa Pemeriksaaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada (a) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), (b) Efektivitas Sistim Pengendalian Intern (SPI), (c) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (d) Kecukupan pengungkapan. 

Opini merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, apabila BPK menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran tehadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan. 

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya Fraud di kemudian hari. 

Hal ini perlu ditekankan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebahagian kalangan mengenai makna Opini BPK. 

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas Sistim  Pengendakan Intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan tehadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025. 

Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut 
(1). Pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan pada 12 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji. tunjangan, dan TPP.
(2).Belanja Persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan . 
(3). Proses pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan tidak sesuai ketentuan dan kekurangan volume atas delapan paket pekerjaan pada empat SKPD, serta keterlambatan pekerjaan belum dikenakan denda yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan kekurangan pengenaan denda. 

Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. 

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya, agar dapat terus ditingkatkan di atas persentase rata-rata nasional sebesar 75 persen. 

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sd 2025 (Per Semester II 2025), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menindaklanjuti 2153 rekomendasi dari 2787 rekomendasi atas 77,25 persen dari keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005-2025, dan terdapat 3 rekomendasi tdak dapat ditidaklanjuti dengan alasan yang sah. 

Dengan demikian masih terdapat 631 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. 

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta memantau penyelesaian tindak tanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. (spbpk/gmn)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive