17 June 2026

TAJUK : WTP ke-14 dan Sisi Gelap Lembaran Rekomendasi BPK




(GemaMedianet.com) | REKOR impresif kembali ditorehkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam panggung tata kelola keuangan daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (17/6) lalu, mengonfirmasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012. 

Sebuah pencapaian yang di atas kertas menempatkan Ranah Minang sebagai salah satu kiblat administrasi keuangan yang tertib, patuh, dan berbasis standar akuntansi tinggi di Indonesia. Kita patut mengapresiasi kerja keras kolektif jajaran eksekutif bersama legislatif yang mampu mempertahankan konsistensi ini selama lebih dari satu dekade.

Namun, di tengah gemuruh tepuk tangan ruang sidang paripurna, kita dituntut untuk tetap berdiri dengan akal sehat yang jernih. Publik dan pembuat kebijakan tidak boleh terjebak dalam euforia angka "14". Ada sebuah kesalahpahaman sosiologis dan hukum yang menahun di tengah sebagian kalangan masyarakat—dan celakanya terkadang di tingkat elite birokrasi itu sendiri—bahwa predikat WTP adalah stempel mutlak bebas korupsi. 

Opini WTP, sebagaimana ditegaskan secara rigid oleh Kepala Badan Diklat PKN BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, hanyalah sebuah pernyataan profesional mengenai "kewajaran" penyajian informasi keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan perundang-undangan. WTP bukanlah "jaminan kesucian" (anti-fraud guarantee) bahwa tidak ada praktik lancung pemburu rente anggaran di sudut-sudut kantor dinas.

Sisi gelap yang harus kita pelototi bersama justru termaktub pada lampiran temuan yang menyertai draf LHP tersebut. Di balik predikat wajar tersebut, BPK masih menguliti borok-borok administratif yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Setidaknya ada tiga klaster ketidakpatuhan fatal yang wajib menjadi perhatian merah. 

Pertama, ditemukannya kelebihan pembayaran belanja pegawai akibat ketidaksesuaian aturan gaji, tunjangan, dan TPP pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Kedua, penyelewengan Belanja Persediaan untuk masyarakat di empat SKPD yang berujung kelebihan bayar. 

Ketiga, dan yang paling kronis, adalah proses pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang terbukti kekurangan volume fisik pada delapan paket pekerjaan serta belum dikenakannya denda keterlambatan proyek.


Rentetan temuan ini adalah bukti nyata bahwa mesin pengawasan internal di tingkat OPD masih sering "masuk angin". Bagaimana mungkin kekurangan volume fisik konstruksi dan kelebihan bayar tunjangan pegawai bisa lolos dari radar pengawasan berkala jika bukan karena faktor kelalaian (gross negligence) atau bahkan kesengajaan struktural? Ini adalah anomali yang mencederai marwah opini WTP itu sendiri. Kewajaran dalam penyajian angka-angka di atas meja akuntan tidak boleh menutupi ketidakwajaran eksekusi semen, batu bata, dan hak-hak keuangan di lapangan.

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah memberikan barikade waktu yang tegas. Pemprov Sumbar di bawah komando Wakil Gubernur Vasco Ruseimy bersama jajaran eksekutif hanya memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Kita tidak ingin melihat lembaran rekomendasi ini hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen usang di dalam laci birokrasi.


Lebih jauh lagi, catatan sejarah mencatat bahwa sejak tahun 2005 hingga 2025, masih ada "utang" penyelesaian berupa 631 rekomendasi yang belum tuntas dikerjakan oleh Pemprov Sumbar. Angka 77,25 persen penyelesaian memang berada sedikit di atas rata-rata nasional yang hanya 75 persen. Namun, bagi Sumatera Barat yang memegang teguh filosofi efisiensi dan tata kelola yang bersih, menyisakan 631 rekomendasi adalah sebuah pekerjaan rumah yang teramat besar dan berisiko memicu delik hukum di kemudian hari jika dibiarkan kedaluwarsa.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama seluruh fraksi di parlemen harus menggunakan hak pengawasan (oversight function) mereka secara agresif dan tanpa kompromi. Manfaatkan data LHP BPK ini sebagai amunisi utama dalam membedah draf Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang sedang berjalan. Jangan biarkan rapat-rapat kerja komisi dengan OPD mitra hanya menjadi panggung formalitas dan ajang kompromi politik.

WTP ke-14 adalah prestasi administratif yang membanggakan, tetapi penyelesaian 631 sisa rekomendasi serta pengembalian setiap rupiah dari kelebihan pembayaran belanja modal dan pegawai adalah pembuktian moral yang sesungguhnya. 

Rakyat Sumatera Barat tidak butuh sekadar piala atau piagam penghargaan yang berderet di dinding kantor gubernur jika di lapangan, uang pajak yang mereka setorkan masih menguap akibat kelalaian volume proyek fisik dan birokrasi yang gemar melanggar ketentuan hukum.
(*)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive