PADANG, (GemaMedianet.com) | Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan mandat konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (2) UUD 1945. Agenda ini hendaknya dimaknai lebih dari sekadar rutinitas tahunan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, dokumen ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan check and balances untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bagi DPRD, LHP BPK adalah instrumen utama menjalankan fungsi pengawasan; sedangkan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokumen ini memberikan arahan, koreksi, serta panduan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.
Muhidi menegaskan, meski Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang membanggakan, hal itu tidak boleh menjadi tujuan akhir semata. “Opini WTP penting, namun kita harus melangkah lebih jauh: menjadikan LHP sebagai instrumen strategis agar APBD dikelola secara berkualitas, efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP selama 13 tahun berturut‑turut, yang mencerminkan komitmen menjaga kepatuhan administrasi keuangan. Namun demikian, capaian ini juga menjadi tantangan lebih besar. “Setiap temuan dalam LHP harus dipandang sebagai ruang perbaikan. Jangan sampai temuan yang sama terulang kembali dari tahun ke tahun. Penurunan jumlah temuan dan nilai kerugiannya menjadi indikator bahwa WTP benar‑benar diiringi peningkatan mutu tata kelola,” tegasnya.
BACA JUGA : BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemdaprov Sumatera Barat Tahun 2025
Muhidi mengingatkan, tantangan pengelolaan keuangan kini telah bergeser: tidak cukup hanya memenuhi aspek administrasi, melainkan harus mampu menjawab dinamika ekonomi daerah, nasional, maupun global. Perlambatan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta keterbatasan ruang fiskal dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah menjadi ujian bersama. Di sisi lain, kebutuhan pendanaan besar juga diperlukan untuk pemulihan pasca‑bencana hidrometeorologi tahun 2025.
“Oleh karena itu, kami berharap rekomendasi BPK tidak hanya menyentuh kepatuhan prosedural, tetapi juga memberikan panduan strategis untuk menutup celah inefisiensi, mencegah pemborosan, dan memperluas ruang fiskal daerah,” harapnya.
Melalui kesempatan itu, Muhidi menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja profesional, objektif, dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan ini menjadi mitra penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak menjadikan LHP Tahun 2025 ini sebagai dasar evaluasi menyeluruh. “Mari kita jadikan ini momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Sumatera Barat,” ajaknya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyerahan resmi LHP BPK Tahun 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar diwakili Kepala Badan Diklat PKN BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman SE, MM, Ak, CA, CFrA, CSFA, CPA kepada Ketua DPRD Muhidi dan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment