PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pelarian pemuda berinisial KV (23) setelah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah warga akhirnya kandas secara dramatis di tangan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus terduga pelaku di kawasan Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pemuda ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 31 Mei 2026. KV diduga kuat menjadi otak di balik aksi pencurian di rumah dinas atau hunian milik seorang lansia bernama Syahriati (67).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tim lapangan kami berhasil mengamankan pelaku KV yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah milik korban Syahriati," ujar Iptu Agung memberikan konfirmasi.
Kronologi Aksi: Menyusup Melalui Atap Rumah
Aksi pencurian itu sendiri terjadi di rumah korban yang beralamat di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Sabtu (30/5) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Memanfaatkan situasi malam yang sepi, pelaku menyusup masuk ke dalam hunian korban dengan cara memanjat dan membongkar bagian atap atau loteng saat pemilik rumah tengah terlelap tidur.
Namun, kepakan suara mencurigakan dari arah loteng rupanya membuat korban terjaga. Saat membuka mata, korban terperanjat melihat siluet bayangan tubuh manusia di dalam kegelapan. Spontan, korban berteriak meminta tolong. Panik aksinya tepergok, pelaku langsung nekat melompat dari langit-langit rumah ke lantai bawah dan bergegas merampas kunci kamar.
Sadar dirinya terancam karena pelaku masih berada di dalam rumah, korban mengambil langkah penyelamatan diri dengan keluar memanjat jendela kamar untuk berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Begitu situasi dirasa aman dan warga berkumpul, korban memeriksa seisi rumah dan mendapati sejumlah aset berharganya raib. Akibat insiden tersebut, korban kehilangan dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp3.014.000.
Olah TKP dan Deteksi Jejak Digital Pelaku
Mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk sidik jari maupun barang bukti awal. Penyelidikan intensif di bawah komando Kanit Opsnal, Ipda Algino Ganaro, akhirnya membuahkan hasil manis pada Selasa (2/6).
Petugas mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang mencurigakan hendak menggadaikan satu unit handphone di sebuah konter ponsel di wilayah Padang Tujuh. Berbekal data akurat tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah Kajai, Kecamatan Talamau, tempat pelaku dilaporkan sedang berada.
Kejar-kejaran Dramatis di Atas Bus
Proses penangkapan berlangsung menegangkan ketika petugas mendapati informasi bahwa pelaku telah menaiki sebuah bus penumpang yang bergerak menuju arah Talu. Tak ingin buruannya lepas, petugas kepolisian bersama elemen masyarakat setempat langsung melakukan penghadangan di tengah jalan terhadap laju bus tersebut.
Menyadari bus yang ditumpanginya telah dikepung oleh polisi, KV nekat melompat keluar dari pintu bus yang belum berhenti sempurna. Ia mencoba melarikan diri ke area pekarangan belakang rumah warga sekitar demi menghindari kejaran.
"Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke permukiman warga. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan serta adanya bantuan penuh dari masyarakat sekitar, pelaku berhasil kami kepung dan amankan tanpa perlawanan yang berarti," jelas Kasat Reskrim. Guna menghindari potensi amukan massa yang telanjur geram, petugas segera mengevakuasi pelaku ke dalam mobil opsnal untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Barang Bukti Sitaan dan Ancaman Hukum
Dari hasil interogasi awal di ruang penyidik, pelaku KV telah mengakui seluruh perbuatannya secara sadar. Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti konkret berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G, satu unit handphone merek ITEL, serta sebilah pisau yang diduga sengaja dibawa pelaku sebagai senjata saat melancarkan aksinya.
Sementara itu, uang tunai milik korban sebesar Rp3.014.000 dilaporkan telah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.
Saat ini, tersangka KV beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kriminalnya, pemuda pengangguran ini dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hrp/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment