✅Muhidi Pimpin Paripurna Nota APBD 2025 : Amankan Kepastian Hukum Layanan Publik dan Tutup Celah Kebocoran PAD
PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah taktis nan responsif dalam memperkuat jaminan regulasi keuangan daerah. Menolak rigiditas birokrasi yang lamban, lembaga legislatif ini secara resmi menyepakati pembahasan kilat di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap revisi aturan pajak demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengamankan pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda utama Penetapan Usulan Ranperda di Luar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/6/2026). Agenda prestisius ini dikombinasikan langsung dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi jajaran Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman dan M. Iqra Chissa. Sementara dari pihak eksekutif, Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Setdaprov, Ahmad Bakri.
Persetujuan kolektif dewan tersebut diformalisasikan secara sah melalui ketukan palu Keputusan DPRD Nomor: 05/SB/2026. Melalui keputusan ini, draf regulasi tersebut resmi meluncur ke tahapan pembahasan intensif sesuai mekanisme Peraturan Tata Tertib dewan.
"Perda Nomor 8 Tahun 2023 sejatinya adalah tonggak penting simplifikasi hukum pasca-terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu menunjukkan adanya norma kewenangan yang perlu dipertegas serta lampiran retribusi yang wajib disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Sumatera Barat," tegas Muhidi saat membedah latar belakang urgensi revisi.
Diskresi Permendagri : Legalkan Regulasi Demi Atasi Kondisi Tertentu
Muhidi menguraikan bahwa lompatan pembahasan di luar Propemperda ini memiliki landasan hukum tata negara yang sangat solid, yakni mematuhi Pasal 16 Ayat (5) huruf b Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut membuka ruang diskresi bagi DPRD dan Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda insidental demi mengatasi keadaan tertentu yang bersifat mendesak, asalkan mengantongi lampu hijau dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Biro Hukum Setdaprov.
Urgensi revisi ini berkelindan erat dengan fakta lapangan yang ditemukan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak layanan publik yang secara riil telah dinikmati oleh masyarakat, namun payung hukum pemungutan retribusinya belum terakomodasi dalam Perda eksis.
"Jika kekosongan regulasi ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bersifat ganda. Bukan hanya potensi PAD kita yang menguap begitu saja akibat hilangnya peluang optimalisasi pendapatan, tetapi juga memicu ketidakpastian hukum (legal vacuum) yang rawan menjebak aparatur dalam maladministrasi dan merugikan masyarakat selaku konsumen layanan," papar Muhidi secara lugas.
Potret Fiskal 2025 : Realisasi Pendapatan Sumbar Tembus 99 Persen
Seiring dengan disetujuinya usulan tersebut, sidang paripurna dilanjutkan dengan pemaparan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun buku 2025. Berdasarkan Nota Pengantar yang diajukan pihak Pemprov, performa pengelolaan fiskal Sumatera Barat di tengah hantaman guncangan ekonomi makro sepanjang tahun lalu mencatatkan performa yang cukup memuaskan.
Secara akumulatif, realisasi pendapatan daerah Sumbar mampu menembus angka 99,03 persen. Sementara dari sisi instrumen penyerapan, realisasi belanja daerah sanggup dipacu hingga menyentuh angka 94,59 persen.
Keseimbangan neraca ini melahirkan surplus anggaran yang sehat bagi kas daerah senilai Rp166.945.059.808,38, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berjalan yang terkunci pada nominal Rp284.668.043.617,50. Angka-angka indikator makro ini akan dibedah secara kritis oleh fraksi-fraksi dewan dalam pandangan umum mendatang guna memastikan asas efisiensi anggaran berjalan murni untuk pemulihan hak-hak publik di Sumatera Barat. (uki/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment