PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pelarian dua pelaku penganiayaan berat bersenjata tajam asal Pasaman Barat berakhir di jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tersangka berinisial RD (21) dan RT (40) di tempat pelarian mereka di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kedua pelaku buron selama hampir 1,5 bulan setelah diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban bernama Awaluddin di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat (Pasbar), pada akhir Maret lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan keberhasilan penangkapan lintas provinsi tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban pada 31 Maret 2026.
"Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke luar provinsi," ujar Iptu Agung Ngurah, Jumat (15/5).
Digerebek Tanpa Perlawanan
Perburuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polda Riau. Setelah bergerak sejak Selasa (12/5) dan berkoordinasi matang dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, petugas mengendus posisi target yang tengah bersembunyi di warung sate milik keluarganya.
"Kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan saat berada di warung sate tersebut. Di hadapan petugas, mereka telah mengakui semua perbuatannya," jelas Kasat.
Guna menghilangkan jejak, pelaku RD mengaku telah membuang barang bukti pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman sesaat setelah menganiaya korban. Petugas saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.
Saat ini, RD dan RT telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksi brutalnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment