PASBAR, (GemaMedianet.com) | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Dua orang aktor utama yang memiliki peran sebagai pemodal dan sopir pelangsir diringkus dalam operasi senyap pada Selasa pagi (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka yang kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pasaman Barat tersebut masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan keberhasilan operasi paksa penegakan hukum tersebut. Pengungkapan ini merupakan buah dari hasil pengintaian dan penyelidikan intensif jajaran reserse terkait aroma penyimpangan distribusi energi bersubsidi di Pasbar.
“Saya memimpin langsung operasi ini bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro. Tersangka WA kami bekuk di kediamannya di kawasan Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara eksekutor lapangan, yakni RR, diciduk saat tengah mengantre di stasiun pengisian Pertalite di SPBU Sarik,” beber Iptu A. Agung, Rabu (27/5).
Bagi Peran dan Modifikasi Kendaraan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku memiliki pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka WA bertindak sebagai otak sekaligus penyedia modal, penyedia kendaraan, dan pemilik lokasi penimbunan. Sedangkan tersangka RR bertugas sebagai mekanik lapangan sekaligus sopir yang melangsir BBM dari SPBU ke SPBU.
Untuk memuluskan aksinya dan mengelabui petugas SPBU, tersangka RR memodifikasi tangki bawaan mobil Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW menjadi berkapasitas raksasa. Tak hanya itu, tangki siluman tersebut juga dilengkapi dengan rangkaian kran otomatis dan selang guna mempermudah proses penyedotan dan pemindahan minyak.
Setelah sukses menguras BBM dari SPBU, solar dan pertalite tersebut dipindahkan ke puluhan jerigen berukuran besar dan ditimbun di area belakang rumah tersangka WA di Jorong Jambak, sebelum akhirnya didistribusikan secara ilegal ke warung-warung pengecer.
Raup Untung Berlipat Ganda
Dari hasil interogasi awal, sindikat ini diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi dalam waktu singkat. Praktik lancung ini mendatangkan keuntungan finansial yang sangat menggiurkan bagi para pelaku dengan memanfaatkan disparitas harga pasar.
“Para pelaku membeli Bio Solar di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Barang tersebut kemudian mereka jual kembali ke pedagang eceran dengan harga nonsubsidi yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari bisnis ilegal ini, keuntungan bersih yang diraup diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim mengamankan barang bukti berkekuatan hukum tetap, meliputi 262 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther modifikasi, selang, corong minyak, serta lembaran barcode Pertamina yang disalahgunakan untuk mengakses kuota subsidi.
Ancaman Enam Tahun Penjara Menanti
Atas perbuatan culasnya yang merugikan hajat hidup orang banyak, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru. Keduanya kini dibayangi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dengan nada tegas menyatakan tidak akan memberi ampun bagi para mafia penimbun BBM subsidi di wilayahnya. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan oknum SPBU atau jaringan penyokong yang lebih besar.
“BBM bersubsidi itu hak masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan untuk ladang memperkaya diri para spekulan. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat luas dan negara. Kami tidak akan ragu melakukan penindakan hukum secara represif dan berkala,” tegas Kapolres menyudahi. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment