PASBAR, (GemaMedianet.com) | Peribahasa air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan lancung seorang pria di Kabupaten Pasaman Barat. Hanya karena dipicu rasa sakit hati tidak diberikan uang oleh orang tuanya, seorang anak berinisial RE (43) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, korban yang dirugikan tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Aksi durhaka tersebut akhirnya berujung ke sel tahanan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengendus keberadaan pelaku. RE diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian ini merupakan respons cepat atas Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 10 Mei 2026.
"Pelaku RE kami amankan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor matic merk Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE. Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah orang tua kandung pelaku sendiri yang bernama Asnam," ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (27/5).
Curi Kunci Remot Duplikat di Kamar Adik
Kasat Reskrim membeberkan kronologi perkara, di mana peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku RE melarikan sepeda motor tersebut saat sedang terparkir di teras rumah.
Aksi curanmor ini rupanya telah direncanakan dengan matang. Pelaku memanfaatkan kelenggahan keluarga dengan mencuri kunci remot ganda (smart key) sepeda motor tersebut dari dalam kamar adiknya sejak bulan April 2026 lalu. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor tanpa perlu merusak rumah kunci. Korban yang mendapati kendaraan kesayangannya raib seketika langsung membuat laporan resmi ke SPKT Mapolres Pasaman Barat.
Gadaikan Motor Rp5 Juta dan Sembunyi di Semak Gelap
Titik terang kasus ini mulai benderang setelah tim penyelidik mendapatkan informasi krusial dari rekan anak korban yang melihat motor dengan ciri-ciri serupa tengah dikuasai oleh pihak lain.
"Petugas langsung melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya diketahui bahwa motor matic premium tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga di kawasan Batang Tian senilai Rp5 juta. Uang hasil gadai tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," urai Kasat Reskrim lulusan Akpol tersebut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Satreskrim bergerak mengepung sebuah rumah milik rekan pelaku di Jorong Batang Tian. Mengetahui kedatangan petugas berseragam preman, RE sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di area gelap yang dipenuhi semak-semak di sekitar rumah temannya. Namun, berkat kejelian petugas, persembunyian pelaku berhasil dibongkar.
Sudah Empat Kali Ambil Barang Orangtua
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta sosiologis keluarga yang mencengangkan. RE mengakui secara jujur bahwa dirinya sudah melakukan aksi pencurian barang milik orang tuanya sebanyak empat kali. Namun, pada aksi-aksi sebelumnya, pihak keluarga memilih menempuh jalur damai (restorative justice internal) dan tidak melaporkannya ke polisi demi menjaga nama baik keluarga. Karena perilakunya kian merugikan dan tidak kunjung jera, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum formal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RE beserta barang bukti satu unit Honda Stylo warna cream kini resmi ditahan di Mapolres Pasaman Barat.
"Atas tindakan nekatnya, tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dalam keluarga, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu A. Agung Ngurah. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment