05 May 2026

DPRD Sumbar Tetapkan Perda Penyertaan Modal PT Jamkrida: Target Modal Dasar Rp400 Miliar



PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumatera Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/5/2026). 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria, juga menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Substansi Pokok dan Kondisi Modal PT Jamkrida

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mempercepat ekspansi penjaminan kredit bagi masyarakat Sumatera Barat. Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi permodalan Jamkrida:

Status Hukum: PT Jamkrida Sumbar telah menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perseroda berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2024.

Modal Dasar: Ditetapkan sebesar Rp400.000.000.000 yang akan dipenuhi secara bertahap.

Modal Disetor Saat Ini: Pemerintah Provinsi telah menyetorkan modal sebesar Rp78.600.000.000.

Aset Tambahan: Terdapat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.804.804.000 yang sebelumnya belum bisa dicatat sebagai modal disetor karena melebihi batas plafon penyertaan modal pada aturan lama (Rp81 miliar).

Harapan dan Manfaat Strategis

Evi Yandri menyampaikan bahwa meskipun pembahasan Ranperda ini telah berlangsung cukup panjang sejak tahun 2025, penetapannya menjadi krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan penguatan modal ini, PT Jamkrida diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mengakses modal perbankan secara lebih luas.

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive