PADANG, (GemaMedianet.com) | Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang menjadi rujukan nasional dalam penguatan regulasi literasi. Pada Senin (26/1/2026), rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja ke gedung perpustakaan di Jalan Bagindo Aziz Chan untuk mempelajari sinergitas kebijakan daerah.
Kedatangan 11 anggota legislatif tersebut disambut oleh Kepala Bidang Perpustakaan Dispusip Kota Padang, Anggun Basuki, mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang.
Fokus utama studi banding ini adalah membedah Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpustakaan. Regulasi ini dinilai sukses menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan Indeks Literasi Masyarakat (ILM) di "Kota Bingkuang".
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi pertama, Kolaborasi Legislatif-Eksekutif. Bagaimana DPRD dan Pemko Padang menyelaraskan visi dalam pengalokasian anggaran perpustakaan.
Kedua, Optimalisasi Fasilitas. Pengembangan gedung dan sarana prasarana yang didukung penuh oleh kebijakan daerah.
Ketiga, Keberlanjutan Program. Memastikan program literasi tetap berjalan optimal meski terjadi pergantian kepemimpinan.
"Implementasi Perda ini adalah wujud nyata komitmen bersama. Sinergitas ini memastikan program perpustakaan memiliki payung hukum yang kuat, baik dari sisi anggaran maupun pengembangan inovasi layanan," jelas Anggun Basuki.
Inovasi Digital dan Layanan "Jemput Bola"
Selain aspek regulasi, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi mengenai transformasi layanan perpustakaan di era modern.
Pertama, Perpustakaan Digital. Pemanfaatan teknologi untuk memudahkan akses bacaan masyarakat secara daring.
Kedua, Layanan Mobile. Strategi "jemput bola" ke sekolah-sekolah dan pemukiman warga melalui armada perpustakaan keliling.
Apresiasi dari Serdang Bedagai
Perwakilan Komisi C DPRD Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi atas tata kelola yang rapi dan progresif di Kota Padang. Hasil pertemuan ini direncanakan akan menjadi referensi utama dalam penyusunan atau penyempurnaan kebijakan literasi di Kabupaten Serdang Bedagai guna menyelaraskan kebutuhan publik dengan regulasi daerah. (kmf)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment