SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Polres Sijunjung tetap berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini melalui Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria pra lansia bernama M.Sukri Pgl Black Bin M. Sarif (55) di kediamannya di Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan, Kamis (6/11/2025).
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH mengatakan, sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Begitu mendapat informasi, lanjut AKP Syafwal, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, dan selanjutnya petugas kepolisian mencurigai satu orang laki-laki yang melakukan hal yang patut diduga Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu di dalam sebuah rumah tepatnya di daerah Batu Manjulur.
"Sekira pukul 16.00 WIB aparat kepolisian langsung mengamankan seorang laki-laki bernama M.Sukri Pgl Black Bin M. Sarif," ujarnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka. Terkait ditemukannya bareng bukti itu, tersangka mengakui kepemilikan ke seluruhan barang bukti.
Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat menyaksikan penggeledahan.
Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa satu dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan 1 plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6 plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Kemudian, 1 plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Berikunya, 1 plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk Pocket Scale, 1 plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 pack plastic klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
1 korek api gas berwarna kuning, 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Pocari Sweat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sijunjung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujarnya mengakhiri.
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment