PRAKIRAAN CUACA

eqmap

17 September 2025

Pemerintah Daerah dan DPRD Pasaman Tandatangani MoU KUAPPAS Perubahan Tahun 2025




PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. 

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Pasaman di Gedung DPRD, Selasa, (16/9/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD  Pasaman Adel, didampingi Wakil Ketua I Harissuddin, Wakil Ketua II Eka Hariani Sandra, Wakil Bupati Pasaman, H.Parulian, Sekretaris Daerah, Yudesri dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman. 

Bupati Pasaman melalui wakil Bupati Pasaman, H.Parulian menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun 2025, secara umum pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.33.498.354.895.00 atau turun sebesar 2,96 persen dari APBD awal tahun anggaran 2025 yang dialokasikan sebesar Rp.1.131.232.918.521.00. 

H.Parulian juga menyebutkan dari sisi belanja daerah,  pada APBD awal tahun anggaran 2025 dialokasikan belanja daerah sebesar Rp.1.210.164.973.709.00 dan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp.1.129.792.407.856.00 atau turun sebesar 6,64 persen. 

Apabila dibandingkan jumlah pendapatan dengan jumlah belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp.32.057.884.230.00 sementara sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 adalah sebesar Rp.8.636.257.658.68 sehingga masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sebesar Rp.23.399.531.383.32 yang harus disesuaikan kembali pada tahapan berikutnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Affandi mengatakan, sesuai teknis penyusunan APBD yang terdapat pada lampiran Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 antara lain menyebutkan bahwa, dalam melakukan pembahasan APBD harus dilandasi dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS yang disepakati bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah. 

Kebijakan umum anggaran dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025, yang Insya Allah sebentar lagi disepakati melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman terhadap KUA - PPAS antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. 

Sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, bahwa dalam rangka percepatan pembahasan KUA dan PPAS APBD. Kepala daerah menyampaikan KUA dan PPAS kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan dan hasil pembahasan kedua dokumen tersebut juga ditandatangani pada waktu yang bersamaan. (Rizky)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

" />

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive