50KOTA, (GemaMedianet.com) | Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Satbrimob Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan sekaligus melakukan pendisposalan terhadap ratusan detonator listrik yang ditemukan di wilayah Jorong Mudik Pasar, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti permohonan pengamanan dari Kapolres 50 Kota serta Surat Perintah Dansat Brimob Polda Sumbar, dengan melibatkan 5 personel terlatih yang dipimpin langsung oleh IPTU Febriwandi Samer, SH.
Pukul 06.00 WIB, tim bergerak dari Mako Dengegana menuju lokasi temuan. Setibanya di Polres 50 Kota, Tim Jibom melaksanakan koordinasi awal dengan jajaran Sat Intelkam, sebelum akhirnya melakukan penyisiran lanjutan di lokasi kejadian.
Hasil penyisiran menunjukkan, bahwa total sebanyak 262 pcs detonator listrik berhasil diamankan, terdiri dari 95 pcs yang ditemukan sebelumnya oleh Sat Intelkam Polres 50 Kota pada 17 Juli 2025. Kemudian 167 pcs ditemukan oleh Tim Jibom pada 19 Juli 2025.
Seluruh temuan bahan peledak tersebut kemudian dilakukan pendisposalan atau pemusnahan di areal tambang PT. Dempo Bangun Mitra, dengan standar prosedur penjinakan dan pengamanan yang ketat, guna mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Dansat Brimob Polda Sumbar, Kombes Pol Lukman S.D Malik mengatakan, kegiatan yang dilakukan Tim Jibom merupakan bagian dari komitmen Sat Brimob Polda Sumbar, dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi ancaman bahan peledak. Dimana Tim Jibom telah bertindak profesional, dan cepat dalam melakukan penyisiran hingga disposisi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran Brimob tidak hanya saat konflik, namun juga dalam pencegahan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi langkah sigap dari jajaran Satbrimob melalui Tim Jibom Den Gegana yang bergerak cepat menanggapi temuan ini.
Tak lupa Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menyentuh, atau memindahkan barang mencurigakan.
"Segera laporkan ke pihak berwajib. Ini penting untuk keselamatan bersama," tukas Kabid Humas. (pr)
0 comments:
Post a Comment