PRAKIRAAN CUACA

eqmap

08 June 2025

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Rumbai Timur


DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) l Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. 

Kali ini, dua orang diduga pengedar narkoba Golongan I Jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos melalui Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH membenarkan adanya penangkapan dua orang diduga pengedar narkoba Golongan I Jenis Sabu tersebut.

"Kedua pelaku, yakni RA (30), Wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Timur, dan FD (30), Belum/Tidak Bekerja merupakan warga Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Sungai Rumbai Timur," kata Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH saat dikonfirmasikan oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, SH, Minggu  (8/6) pukul 08.00 WIB.

Diterangkan, saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat bagi pelaku yang melakukan transaksi jual beli, atau memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 

Terakhir, Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya.

#Editor : Marzuki RH

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive