03 Juni 2024

DPRD Sumatera Barat Tetapkan Substansi RTRW 2023-2043


PADANG, (GemaMedianet.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan persetujuannya terhadap kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar untuk tahun 2023-2043.

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna beragendakan Penetapan Kesepakatan Substansi RTRW 2023-2043 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin (3/6/2024) sore.

Selanjutnya, persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan diberi Nomor 9/SB/2024.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD itu, maka agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan atau pendapat gubernur.

Seperti diketahui, untuk sampai pada tahapan penetapan kesepakatan itu terlebih dahulu diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut.

Supardi menyebut, pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus (pansus), dan disamping itu fraksi-fraksi juga memberikan beberapa catatan dan masukan yang akan menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan pansus.

Terakhir, Supardi mengingatkan, sesuai dengan maksud Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, bahwa substansi Ranperda RTRW Sumbar yang disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, agar disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi.

Selain penetapan kesepakatan RTRW tersebut, rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga ranperda, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, RPJPD Sumbar 2025-2045, serta Ranperda perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog