29 Maret 2023

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman serta Penyebar Konten Asusila Ditangkap Polda Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meringkus seorang pria berinisial AD alias D (28) yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

AD yang merupakan warga Nias ini diringkus Tim Cybercrime Polda Sumbar di Jalan Berok Lama, Nanggalo pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap atas laporan korban, SAZ seorang wanita yang merupakan mantan teman kencan AD.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Padang, Selasa (28/3) mengatakan, pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban SAZ.

Dijelaskan, pelaku AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, dan hubungan korban SAZ seorang mahasiswi dan pelaku yangi sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini berlanjut dengan saling tukar nomor telepon serta intens melakukan komunikasi.

Kemudian, mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD. Selesai melakukan hubungan suami istri, pelaku AD ternyata telah mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban, dan korban tidak mengetahuinya. 

Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD. Akibat penolakan itu pelaku kemudian mengancam dan akan menyebarkan konten asusila tersebut ke teman korban

"Puncaknya ada bulan Juni 2022, pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial (medsos) facebook, instagram dan website," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Bahkan, pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Tak terima atas tindakan pelaku, lalu korban SAZ melapor ke Mapolda Sumbar, terangnya. 

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Oppo.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," pungkasnya.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan