06 Februari 2023

Asyik Bermain Judi Aplikasi Ludo Off Line, Dua Pria Ditangkap Tim Opsnal Polsek IV Koto Amal



PARIAMAN(GemaMedianet.com| Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Aur Malintang Amal) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Susfriedi berhasil menangkap dua orang pria diduga pelaku Judi Aplikasi Ludo Off Line.

Kedua pelaku berinisial Sa (56) dan Sr (36) ditangkap tengah asyik bermain Ludo di Lubuak Kumbuak Nagari III Koto Amal Utara Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jum'at (3/2/2023) sore.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai. Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek IV Koto Amal jajaran Polres Pariaman.

Kapolsek IV Koto Amal Iptu Idham Fadli, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan dua orang diduga pelaku Judi Aplikasi Ludo Off Line.

"Ya benar, dua orang diduga pelaku Judi Aplikasi Ludo Off Line ditangkap Unit Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Amal di Lubuak Kumbuak Nagari III Koto Amal Utara pukul 18.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial Sa (56) , Suku Jawa, Pekerjaan Petani/Pekebun dengan alamat Dusun Kranji Curahtakir Kecamatan Temlurejo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, dan Sr (36), Suku Melayu, Pekerjaan Tani, Alamat Silayang Ilie Parik Jorong 06 Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Prov.Sumbar," ungkap Kapolsek Iptu Idham Fadli.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat Unit Gabung Res Intel Polsek IV Koto Amal mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya permainan Judi Sabung Ayam di Lubuak Kumbuak. Kemudian Unit Gabungan Res Intel Polsek Amal di bawah pimpinan Ipda Hendra Susfriedi langsung melakukan pengintaian. Setelah lebih kurang dua jam melakukan pengintaian belum juga terpantau adanya kegiatan Judi Sabung Ayam.

Namun Tim Gabungan Res Intel kemudian mencurigai adanya dua orang warga yang duduk saling berhadapan di Warung Milik Ade, dan diduga arena permainan judi sabung ayam, seperti sedang melakukan permainan judi.

Mendapati itu Tim Gabungan Res Intel langsung menggrebek dan melakukan interogasi terhadap kedua orang pelaku.

Keduanya mengakui perbuatannya bahwasannya, benar sedang bermain Judi Aplikasi Ludo Offline dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 (1) ke-2 KUHP jo Pasal 303 bis (1) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, tutur Iptu Idham Fadli.

Kanit Reskrim Ipda Hendra Susfriedi
menambahkan, atas penangkapan itu, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit HP merek Vivo 1820 warna hitam milik tersangka Sa (36), dan Uang Tunai sebanyak Rp.297.000.

"Uang tunai itu terdiri dari dua lembar uang kertas pecahan 100.000 , satu lembar uang kertas pecahan 50.000,  dua lembar
uang kertas pecahan 10.000,  tiga lembar uang kertas pecahan 5.000,  lima Lembar uang kertas pecahan 2.000 dan dua lembar uang kertas pecahan 1.000," ujar Ipda Hendra Susfriedi.

Dalam penangkapan itu, saksi Kejadian terdiri dari Ade (39) warga  Lubuk Kumbuk Nagari III Koto Amal Utara, serta Junaidi (35) dan S (36) warga Simpang Parit Rantang Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka langsung diamankan oleh tim ke Mapolsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sa (56) dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/01/II/2023/Polsek Tanggal 3 Februari 2023, dan Sr (36) Sp.Kap/02/II/2023/Polsek Tanggal 3 Februari 2023," jelasnya.

mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog