09 September 2022

Program Pemutihan Pajak Kenderaan Banyak Untung di Sumbar, Maswar Dedi : Ayo, Manfaatkan Hingga Oktober 2022



PADANG, (GemaMedianet.com| Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan September hingga Oktober 2022 mendatang.

Program ini diselenggarakan guna meringankan beban pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam membayar pajak. Kebijakan pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kenderaan bermotor, pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor,

Pada program pemutihan ini wajib pajak juga akan mendapatkan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga dan  bahkan ada discount pajak kendaraan bermotor.

Adanya program pemutihan pajak kenderaan bermotor itu mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Irwan Afriadi.

Untuk itu, Anggota DPRD asal Fraksi PPP-Nasdem ini juga tak lupa menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kenderaan bermotor yang berlaku hingga bulan Oktober 2022 mendatang.

Irwan Afriadi mencontohkan adanya pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kenderaan bermotor. Mau lima tahun, mau 10 tahun kewajiban bayarnya hanya dua saja, yakni tahun terakhir dan tahun berjalan.

"Mari manfaatkan segera program  keringanan membayar pajak kenderaan bermotor ini, karena program ini hanya selama dua bulan saja," ajak Irwan Afriadi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) usai menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna DPRD Sumbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Jum'at (9/9/2022) sore.

Ketiga agenda rapat paripurna itu, yakni Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda usul inisiatif DPRD 3, dan Rapat Paripurna dalam rangka usul penetapan Ranperda di luar Propemperda tentang konversi bank nagari.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, program keringanan ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat, terlebih lagi di tengah situasi ekonomi sekarang terutama pasca kenaikan BBM.

"Dengan adanya program ini harapannya dapat membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Terutama dengan adanya dukungan pak Irwan Afriadi dan rekan-rekan komisi III DPRD Sumbar," ujar Maswar Dedi penuh senyuman.

Pemprov memberi kemudahan dan keringanan pada masyarakat seperti ada pemutihan, ada keringanan, dan bahkan ada discount. Perlu diketahui, discount ini tidak hanya didapatkan oleh yang menunggak saja, tetapi juga bagi yang patuh ikut diberi keringanan.

"Discount itu diantaranya 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan discount 2 persen, 60 hari discount 4 persen, 90 hari discount 6 persen, 120 hari 8 persen, dan di atas 120 hari sebelum jatuh tempo  discount 10 persen," tuturnya.

Terakhir, sebagai bentuk kemudahan dan keringanan Maswar Dedi kembali memberi himbauan agar memanfaatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan Bapenda Sumbar dengan mendatangi kantor-kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. 

Program ini semata-mata untuk meringankan dan memberi kenyamanan bagi para pemilik kenderaan, karena di sisi lain nanti akan ada Dirlantas yang  intens melakukan razia kenderaan.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan