16 Agustus 2022

Polsek Ranah Batahan Tangkap Terduga Pelaku Judi Togel Online di Jorong Air Napal



PASBAR, (GemaMedianet.com| Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Permainan Judi Toto Gelap (Togel) Online di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat (Pasbar) gencar dilakukan.

Kali ini, satu orang laki-laki berinisial DW (36) terduga pelaku Tindak Pidana Permainan Judi Togel Online ditangkap oleh Kapolsek beserta empat orang anggota Polsek Ranah Batahan di Jorong Air Napal Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat  (Sumbar), Senin (15/8/2022) malam.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang melakukan permainan judi jenis Togel Online di warung miliknya di Jorong Air Napal Nag. Batahan Kec. Ranah Batahan Kab. Pasbar pada Pukul 22.15 WIB. Di kesempatan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Penangkapan terduga pelaku judi  jenis Togel Online ini dibenarkan oleh Kapolsek Ranah Batahan Iptu M Mulyadi, S.Sos.

"Pengungkapan kasus judi jenis Togel Online ini berlangsung pada hari Senin 15 Agustus 2022 pukul 22.15 WIB di warung milik terduga pelaku DW (36) di Jorong Air Napal Nag. Batahan Kec. Ranah Batahan Kab. Pasbar," ujar kapolsek saat dikonfirmasi.

Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Judi  Jenis Togel Online itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/10/VIII/2022/ PSBR/Res-PB/Sek-RB,  tanggal 15 Agustus 2022.

Kronologis kejadian, jelasnya,  berawal setelah adanya informasi dari masyarakat tentang permainan Judi Togel Online di warung pelaku. Menindaklanjuti hal iu, Kapolsek beserta 4 orang anggota Polsek Ranah Batahan langsung mendatangi tempat yang dimaksud. 

Setibanya di tempat kejadian, ditemukan pelaku DW (36) sedang melakukan Permainan Judi Togel Online, dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Realme-C3 warna biru beserta uang sejumlah Rp.210 ribu milik pelaku. Juga ditemukan pada aplikasi Whatsapp (WA) HP milik pelaku, adanya pengiriman angka atau nomor pasangan Togel Online yang dikirim oleh orang lain ke nomor WA HP milik pelaku.

"Pengamanan barang bukti itu disaksikan oleh saksi-saksi terdiri dari J (40) Pekerjaan Swasta dengan Alamat Jorong Kampung Baru Nag. Batahan Kec. Ranah Batahan Kab. Pasbar. Kemudian, DS (35) Pekerjaan Anggota Polri dengan alamat Asrama Polsek Ranah Batahan," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan