12 Juli 2022

Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com| Setelah sebelumnya sempat tertunda akibat tak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akhirnya dapat dilanjutkan kembali, Selasa (12/7/2022).

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut menyebutkan, kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan Pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan dapat dilanjutkan kembali.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Supardi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dr Rajo Lelo, serta dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Ketua DPRD Supardi di kesempatan tersebut meminta agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sehingga ranperda segera dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita ingatkan kembali pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda yang telah disahkan ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, dan sesuai dengan peraturan perundang-undang,” kata Supardi melanjutkan usai penandatanganan persetujuan 
DPRD terhadap Ranperda tersebut.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dan gubernur terhadap Ranperda tersebut, setelah sebelumnya melewati mekanisme persetujuan fraksi-fraksi.

Supardi menambahkan, sesuai ketentuan bahwa penyampaian ranperda yang telah disetujui bersama itu kepada Mendagri diatur paling lama 3 hari setelah Paripurna, untuk segera disampaikan pada Mendagri

Paripurna tersebut berjalan lancar dan tanpa kendala, serta dihadiri unsur Forkompinda, OPD, organisasi massa, parpol dan undangan lainnya. 

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan