PADANG, (GemaMedianet.com) | Tak lama lagi, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bakal diperkuat dengan peraturan daerah (perda) yang juga akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi I, Rafdinal saat memimpin rapat kerja finalisasi ranperda ini bersama KI Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di Gedung DPRD, Selasa (12/7/2022) sore.
Di kesempatan itu Rafdinal menyatakan bahwa kepastian Ranperda Keterbukaan Informasi untuk ditetapkan menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa (19/7) mendatang didapat setelah menerima penjelasan terperinci baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan, berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil sudah keluar hasil validasinya.
“Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan badan publik yang ada di Sumbar,” kata Ezeddin Zain.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik oleh DPRD Sumbar.
Dia juga memberi catatan khusus terhadap Pasal 51 yang memuat penghargaan dan sanksi bagi badan publik.
“Ada reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, ada sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik,” tukas Nofal Wiska.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar