14 April 2022

Patroli dan KRYD Polsek Lubuk Alung Beri Kenyamanan Tempat-tempat Rawan dan Objek Vital

Patroli dan KRYD Polsek Lubuk Alung Sasar Tempat-tempat Rawan dan Objek Vital


PADANG PARIAMAN,(GemaMedianet.comUntuk terus mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, Polsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman kembali melakukan Patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (22/4/2022).

Kegiatan Patroli dan KRYD itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pemilik, pengelola penjual makanan maupun minuman tentang aturan pada masa PPKM, dan mencegah penyebaran COVID-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman.

Giat patroli dan KRYD itu kali ini dilaksanakan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) unit 2 Polsek Lubuk Alung dengan menyasar wilayah Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, serta tempat-tempat objek vital di wilkum  Polsek Lubuk Alung.

Patroli dan KRYD itu sesuai dengan Surat Perintah Kapolsek Lubuk Alung  No. Sprin : 174/IV/HUK .6.6/2022, Tanggal 12 April 2022 tentang pelaksanaan Patroli dan KRYD, serta diperkuat personel SPKT, Aipda Ohendri Wahyudi
dan Aipda Juwaldi.

"Ya benar, personel Polsek Lubuk Alung kembali melaksanakan kegiatan Patroli dan KRYD yang dilaksanakan ke tempat-tempat rawan terjadinya tindak pidana, serta sekaligus melakukan himbauan tentang protokol kesehatan (prokes) dan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19 di Wilkum Polsek Lubuk Alung," kata Kapolsek Lubuk Akung Iptu Nanang Saputra, SH.

Dengan menggunakan Kendaraan  Patroli R4, petugas menyasar
warga masyarakat Lubuk Alung yang berada di tempat-tempat rawan terjadinya tindak pidana dan objek vital di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Alung.

"Kepada masyarakat yang beraktifitas di luar rumah yang melanggar aturan PPKM terutama tidak menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, maka Patroli R4 melakukan teguran secara humanis," terangnya.

Kapolsek berharap, dengan Patroli dan KRYD itu masyarakat dapat terus mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM terutama penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.

Terakhir ditambahkannya, hal itu sebagai upaya untuk menurunkan jumlah kasus Positif yang terpapar COVID-19 dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Wilkum  Polres Padang Pariaman. (mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan