20 Juni 2021

Satpol PP Damkar Gencar Tegakkan Perda KTR, Iklan Rokok Terpasang Dicabut


PADANG PANJANG, (GemaMedianet.com| Sejumlah iklan rokok yang terpasang di warung-warung, kembali ditertibkan Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Sabtu (19/6/2021).

Seperti diketahui, di Padang Panjang, iklan dan promosi rokok tidak dibolehkan lagi sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian dirubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama mengingatkan dan menyosialisasikan Perda KTR.

Sayangnya, hingga kini masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di sejumlah warung.

"Kami tidak tinggal diam, begitu melihat ada iklan rokok di warung, langsung kami cabut. Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warung tersebut," kata Idris.

Dia menyebutkan, razia dan penertiban iklan rokok ini dilakukan setiap hari. Sembari berpatroli memantau trantibum, anggota operasional sekaligus memastikan tidak ada lagi iklan rokok yang terpasang di wilayah yang dilalui.

Sementara Komandan Pleton (Danton) Satpol PP, Anudi Munawarta menyebutkan, akhir-akhir ini kembali banyak ditemukan iklan rokok yang terpasang di warung-warung.

"Sales dan pemilik warung sepertinya sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR. Untuk itu, pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik warung," katanya.

Namun demikian, dia optimis Padang Panjang kembali bebas dari iklan rokok, seperti awal mula ketika Perda KTR berlaku.

"Razia dan penertiban iklan rokok akan terus berjalan setiap hari. Harapannya, semoga semua iklan rokok yang terpasang bisa segera kami tanggalkan," tukas Anudi. (cigus/kominfo)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan