23 Maret 2021

Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp.9.083.566.525



MEDAN
 
(GemaMedianet.com
 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengembalikan 
keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo. 

Kerugian negara itu diserahkan langsung ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Dalam prosesi penyerahan dana Negara tersebut hadir Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono. Selain itu juga hadir Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Di kesempatan itu, Walikota Medan M Boby Afif Nasution menyambut gembira atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait Perubahan Fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Sementara, Kepala Kejati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian Negara itu berawal dari IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp.1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran, dimana didalamnya ada kegiatan sewa-menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No.98 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017, maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp.9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Usai memberikan kata sambutannya, Kajati IBM Wiswantanu menyerahkan uang sebesar Rp.9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. 

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.(RS)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog