16 Januari 2021

DPRD Pasaman Prihatin Dinonaktifkannya Layanan Uji KIR Kenderaan Bermotor


PASAMAN, (GemaMedianet.com)  
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengaku turut prihatin atas dinonaktifkannya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan, Kabupaten Pasaman. 

Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan, sesegera mungkin menyusun agenda dengar pendapat (hearing) bersama pihak Dinas Perhubungan setempat terkait masalah penonaktifan layanan KIR didaerah itu.

"Memang beberapa hari ini sudah kami lihat masalah ini. Ada juga keluhan masyarakat akibat dinonaktifkannya layanan KIR tersebut. Kami bersama teman-teman di DPRD sesegera mungkin menyusun agenda hearing di Bamus. Agar kita tau akar permasalahan ini," ungkap Nelfri Asfandi yang juga Ketua DPD PKS Pasaman, Jumat (15/1/2021) kemarin.

Nelfri Asfandi mengatakan terkait penonaktifan layanan KIR ini jelas akan berdampak serius terhadap hajat hidup masyarakat banyak didaerah setempat.

"Kami juga nanti akan mempertanyakan sejauh mana selama ini keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga potensi PAD kita ini. Tentu kita harapkan persoalan ini jangan terus berlarut-larut. Kasihan masyarakat kita," tambahnya.

Sebelumnya, layanan uji kelayakan kendaraan bermotor khususnya angkutan barang dan orang (KIR) dinonaktifkan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 ini.

Pasca dinonaktifkannya layanan KIR itu, bukan saja membuat para supir angkutan barang dan orang di daerah itu kewalahan hinga mengeluh.

Namun dampak besarnya yaitu terancam hilangnya salah satu potensi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200 juta tiap tahunnya.

Layanan KIR tersebut terpaksa ditutup karena kekurangan alat Smart Card sesuai perintah Kemenhub.

Sesuai edaran Kemenhub bagi uji KIR yang tidak memiliki alat Smart Card untuk penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tidak dibolehkan memberikan layanan per 1 Januari 2021.

Tidak beroperasinya layanan uji kelayakan kendaraan (KIR) di UPT tersebut disebabkan pemerintah setempat belum menyediakan sarana dan prasarana untuk menerapkan smart card (kartu pintar) pengganti buku uji kelayakan kendaraan (KIR) sesuai peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang perubahan atas peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor : SK. 2874/SJ.402/DRJ/2017 tentang Pedoman teknis bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Diketahui, Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat juga telah menerbitkan edaran dengan Nomor AJ. 502/33/7/DJUD/2020 tentang pengunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. 

Terhitung sejak 1 Januari 2021 penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor hanya dapat dioperasionalkan bagi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi, dan telah mengimplimentasikan penerbitan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji.

Bagi daerah yang masih memiliki bukti lulus uji berupa buku uji, tanda uji (plat/peneng) dan tanda samping, agar segera dimusnahkan atau tidak dipergunakan kembali. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan