05 November 2020

Satpol PP Padang Panjang Gencar Penegakan Perda AKB, 11 Orang Terjaring



PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com)  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis (5/11/2020).

Hari ini 11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum.

Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut  dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol COVID-19.

"Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah  penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah," pungkasnya. (Kominfo) 

#Editor : Uki Ratlon 


0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA


POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

Remaja dan Prestasi

The Wedding Of

The Wedding Of

Khazanah

Iklan

Iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail


Statistic Views



Terkini



HISTORIA



Opini



Rantau



FACEBOOK - TWEETER



BUMN


Adv