31 Oktober 2020

Masa Sanggah CPNS Pemko Padang Berlaku Tiga Hari Setelah Pengumuman



PADANG, (GemaMedianet.com)  Peserta seleksi calon negeri sipil. (CPNS) Pemko Padang Tahun 2019 yang tidak lulus seleksi masih berpeluang melakukan sanggah. 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Kota Padang Romy Elpa Segas mengatakan peserta bisa menyampaikan sanggahan apa saja melalui website ditentukan.

"Bagi peserta yang tidak lulus seleksi bisa melakukan sanggah di website sscn.bkn.go.id," kata Romy Elpa Segas, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, masa sanggah ini dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi resmi dikeluarkan.

"Yang bersangkutan bisa menyampaikan apa saja yang ingin disanggahnya melalui sistem terhitung 3 hari setelah pengumuman," ujarnya.

Kata dia, masa jawab sanggah sampai tanggal 4 November atau tergantung hasil sanggahnya.

"Dengan sanggah masih ada kemungkinan untuk lulus, namun tergantung hasil sanggahannya juga," pungkasnya. (Kominfo)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan