27 Agustus 2020

KPU Sijunjung Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan 2020


SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com— Selama tiga hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020.

Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pemilihan 2020 dapat dilihat pada pengumuman resmi di bawah ini :

PENGUMUMAN 

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG 

Pemilihan 2020 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

dengan ini KPU Kabupaten Sijunjung memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Masyarakat di Kabupaten Sijunjung, bahwa KPU Kabupaten Sijunjung membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilihan Bupati dan WakiI Bupati Sijunjung Tahun 2020. 

Dengan ketentuan sebagai berikut : 

Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, pada : 

A. Tanggal : 4 s/d 5 September 2020 
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB 
Dan Tanggal 6 September 2020 
Pukul : 08.00 s/d 24.00 WIB 

B. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, 
Jl. Prof. M.Yamin, SH No.7 Muaro Sijunjung 

Pengumuman resmi dapat dilihat di
www.kpu-sijunjungkab.go.id 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan