23 Maret 2020

Sidang Kasus TP Korupsi Dana Nagari Buluh Kasok TA 2019, JPU Kejari Sijunjung Agendakan Pemeriksaan Saksi


SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi pada lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi Dana Nagari/Desa Nagari Buluh Kasok Kecamatan Lubuak Tarok, Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2019 di PN Tipikor Padang, Senin (23/3/2020).

Saksi yang dihadirkan JPU, adalah Nasrul, kepala bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung.

Dalam kesaksiannya pada sidang tersebut menerangkan, bahwa terdakwa Janwarizel Hendra di dalam penarikan uang Alokasi Dana Nagari/Desa pada Mei dan Juli tahun 2019 dengan total Rp.153.186.000,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seperti rekomendasi camat dan tanda tangan bendahara Nagari Buluh Kasok di dalam pencairan tidak sesuai atau dipalsukan," terangnya.

Ditambahkan Saksi lainnya, Dodi Katim, Mantan Camat Lubuk Tarok tahun 2017-2018, bahwa Wali Nagari Janwarizel Hendra pada tahun 2016 dan 2017 pernah bermasalah dan diperiksa oleh inspektorat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Kasi Intel Dimas Aditya, SH membenarkan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Dana Nagari/Desa Nagari Buluh Kasok Kecamatan Lubuak Tarok Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2019 atas nama terdakwa Janwarizel Hendra di PN Tipikor Padang.

Dijelaskan, sesuai dengan agenda yang telah ditentukan, persidangan Janwarizel Hendra di PN Tipikor Padang pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Sekaitan itu, sekira Pukul 07.15 WIB, tim JPU pada perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Janwarizel Hendra, yang terdiri dari 4 orang jaksa dan pengamanan bidang intelijen, serta pengawal tahanan berjumlah 2 orang, berangkat dari kantor Kejari Sijunjung menuju ke Kota Padang.

"Sekira pukul 10.00 WIB, tim sampai di Rutan Anak Air Padang untuk menjemput tahanan Janwarizel Hendra," terangnya kepada GemaMedianet.com.

Selanjutnya, melalui bantuan pengawalan polisi dari Polresta Padang, tim membawa terdakwa ke PN Tipikor Padang dengan menggunakan mobil tahanan dimana terdakwa memakai rompi tahanan dan diborgol.

"Tim sampai di sana sekira pukul 10.15 WIB. Kemudian sekira Pukul 10.30 WIB terdakwa disidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut selesai, dan sidang ditunda 1 minggu pada hari Senin tanggal 30 maret 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Bank Nagari dan ahli dari JPU.

Sidang tersebut dihadiri oleh keluarga terdakwa, dan pengunjung sidang lainnya yang jumlahnya kurang lebih 30 orang.

"Proses sidang berjalan aman, lancar, tertib dan terkendali," pungkasnya. (D)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog