02 Maret 2020

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Menonjol Dengan 16 Tersangka Peredaran Sabu dan Ganja


PADANG, (GemaMedianet.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dua kasus menonjol dan 16 tersangka berhasil diungkap selama Operasi Anti Narkoba (Antik) sejak 7-20 Februari 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma'mun, dalam press conference yang dipandu Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (2/3/2020).

Dijelaskan, dua kasus menonjol yang menyita perhatian tersebut, diantaranya seorang tersangka DS (51 tahun) Warga Komplek Jundul Rawang Padang Selatan dengan tempat kejadian Jalan Sumbar- Riau Jorong Pasar Baru Simpang Pasar Pangkalan Kenagarian Pangkalan Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. 50
Lima Puluh Kota.

Saat DS ditangkap pada Kamis tanggal 13 Februan 2020 sekitar pukul 10.50 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna bening denqan berat 240,76 gram.

Kedua, lanjut Ma'mun, yakni dua tersangka BO (25) dan Z (36) merupakan warga Koto Tangah Kota Padang yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 17.50 WIB di Kel. Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket besar Narkoba golongan satu dalam bentuk ganja dengan berat 6.774,72 gram, dan satu paket kecil ganja berat 5.80 gram.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 144 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan