08 Agustus 2019

Disnak Keswan Turunkan Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban dan Himbau Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif


PADANG(GemaMedianet.com— Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, pada pelaksanaan Hari Raya Qurban 1440 Hijriah tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) menurunkan tim pemeriksaan kesehatan hewan qurban ke kabupaten/kota.

Kepala Disnak Keswan melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, M Kamil mengatakan, jelang hari raya qurban 1440 H, selama tiga minggu terakhir Disnak Keswan Provinsi Sumatera Barat telah membentuk tim provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap hewan qurban di kabupaten/kota se Sumatera Barat. 

Dijelaskan, Tim Disnak Keswan Provinsi itu beranggotakan 190 orang terdiri dari 110 dokter hewan dan sisanya merupakan paramedik yang berasal dari kabupaten/kota. Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak qurban di 19 kabupaten/kota yang dimulai dari pasar-pasar ternak, dan tempat-tempat penampungan. 

"Biasanya kan pengurus masjid itu setelah mengonder hewan qurban kemudian ditransportasikan ke masjid bersangkutan pada H-1 sehari sebelum hari raya qurban. Hewan qurban itu kemudian biasanya didistribusikan di tempat-tempat penampungan dan disini lah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban tersebut. Ditambah lagi di hari H," terang M Kamil yang mendampingi Kepala Disnak Keswan, Erinaldi selepas mengikuti rapat pembahasan bersama komisi terkait DPRD Sumbar, Jum'at (9/8/2019).

Dari laporan hasil pemeriksaan sebut M Kamil, memang belum ada ditemukan hewan-hewan qurban itu terindikasi penyakit-penyakit zoonosis yang membahayakan. Baru hanya ada ditemukan cacingan dan demam tiga hari. 

"Dari kesehatan hewan kondisi itu tidak membahayakan dan boleh dilakukan penyembelihan. Karena kriteria untuk hewan qurban itu adalah cukup umur dan kesehatan," jelasnya. 

Menurut M Kamil, yang paling penting untuk dihimbau adalah tidak memotong sapi betina hewan qurban produktif, karena memang sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan memuat sanksi pidana. 

Masih menurut M Kamil, titik kritis itu sebenarnya terletak pada pengurus masjid, pasalnya pengurus yang menetapkan iuran hewan qurban. Jika iuran hewan qurban ditetapkan di bawah 2 juta rupiah, maka biasanya hewan qurban yang didapatkan adalah betina, tetapi jika di atas Rp.2,5 Juta itu adalah jantan. 

Oleh karena itu pemerintah melarang memotong Sapi Betina Produktif, karena dapat menutup serta menghambat populasi dan reproduksi. Bayangkan saja, di tahun 2018 angka pemotongan hewan qurban sebanyak 42.500 ekor, 39.000 ekor diantaranya merupakan Sapi, dan sisanya adalah Kambing, domba dan kerbau. 

"Dari 39 ribu yang dipotong tahun lalu itu ternyata masih ada sekitar 20 persen merupakan Sapi betina produktif, dan lokasi kasus terbesar berada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan persentase hingga 70-80 persen," ujarnya. 

Sekaitan itu pula Disnak Keswan Provinsi Sumatera Barat gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan pemotongan hewan qurban terhadap Sapi betina produktif. 
Dari sosialisasi yang telah dilakukan ke kabupaten/kota se Sumatera Barat tersebut, Kota Payakumbuh memberikan respon yang positif. 

"Alhamdulillah, dari laporan yang sudah kita terima terdapat penurunan angka pemotongan. Persentasenya dari 87 persen sekarang sudah mencapai 50 persen. Meski demikian, sosialisasi akan terus kita gencarkan," tukasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog