23 Juli 2019

Polres Agam Berhasil Mengungkap Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda Dalam Semalam


LUBUKBASUNG(GemaMedianet.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Agam, Senin (22/7/2019) malam.

Dalam jumpa pers di Makopolres Agam, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, S.ik menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pertama berinisal M (42) warga Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya itu berawal dari informasi masyarakat, dan sudah menjadi target operasi Polres Agam sejak satu bulan pengintaian.

"Pelaku berinisial M sudah menjadi target intaian Polres Agam sejak satu bulan lamanya," sebut Kapolres Ferry Suwandi saat didampingi Kabag Ops Kompol A. Guci, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo, Kasi Propam. Iptu Yasrizal, dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Septa Beni Putra. 

Saat penangkapan pelaku di lapangan, ditemukan 24 batang tanaman Ganja siap panen di kebun miliknya.

"24 batang Tanaman Ganja berumur sekitar 6 bulan dan siap panen, saat penangkapan pelaku sempat menjemur daun Ganja di kebun miliknya," ujar Ferry. 

Ditambahkannya, saat dilakukan penangkapan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku ditemukan barang bukti (BB) satu paket Ganja Kering siap edar dalam bungkus Rokok Sampoerna kretek.

Setelah itu, tim Polres Agam menangkap pelaku kedua berinisial AM (42) warga Padang Gadang, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, di Cafe Rizal Beach Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari tangan pelaku kita menemukan barang bukti berupa tiga paket Sabu, kaca pirek dan handphone miliknya," sebut Ferry.

Sementara tersangka ketiga berinisial B (39) dilakukan penangkapan di Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Selasa (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB, dengan barang bukti enam Sabu-sabu paket sedang, satu buah pipet warna bening dan uang Rp.300 ribu.

Sedangkan pelaku keempat berinisial DG (37) warga Sidang Tujuah, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Selasa (22/7) sekitar pukul 03.30 WIB, ditemukan barang bukti 12 paket Sabu siap edar, plastik warna bening, dan BB lainnya.

"Keempat tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses selanjutnya," kata Kapolres.

Pelaku pengedar Narkoba saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat pemeriksaan oleh kepolisian.

"Penangkapan empat pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka 'Operasi Antik' yang diselenggarakan hingga akhir Juli ini, dalam penangkapan pelaku pengedar Narkoba ini kami melakukannya hanya satu malam," pungkas Kapolres Agam. 

Atas perbuatannya semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, berita penangkapan pengedar narkoba ini viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. (Bryan)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan