29 Mei 2019

Koordinasi Pengawasan Kemitraan Sektor Peternakan, Dinas PKH Sumbar Gandeng KPPU KPD Medan


PADANG(GemaMedianet.com— Dalam rangka mendorong, mendukung, dan mempercepat kemajuan peternakan di Provinsi  Sumatera Barat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (DPKH  Sumbar) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan.

KPPU melalui Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Medan, Ramli Simanjuntak memenuhi undangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Prov Sumbar) terkait Permutakhiran Data Unit Pengolahan Hasil Peternakan, serta Data Kelembagaan dan Kemitraan pada Kamis (2/5/2019) lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Afrizal Arman selaku Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, serta dihadiri para Kepala Bidang dan Kepala Seksi seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat.

Di kesempatan itu Afrizal menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah dalam rangka mendorong, mendukung, dan mempercepat kemajuan peternakan di Provinsi Sumatera Barat. Poin-poin yang dibahas dalam pertemuan ini adalah bagaimana informasi dari pengolahan, pemasaran, dan pengawasan kemitraan dilakukan.

Khusus tentang pengawasan kemitraan, mengingat adanya fenomena berkelanjutan tingginya harga bahan pokok berupa daging Ayam dan Telur pada saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri, diharapkan KPPU melalui KPD Medan dapat menjelaskan pengawasan kemitraan di sektor peternakan, sampai dimana kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota dan bagaimana tindakan pemerintah daerah apabila menemukan permasalahan dalam kemitraan di daerah.

Sementara KPPU melalui Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Medan, Ramli Simanjuntak menyampaikan, bahwa salah satu permasalahan terkait tingginya harga bahan kebutuhan pokok berupa daging dan telur ayam adalah adanya perbedaan data di hulu dan hilir.

Kasus yang berhubungan dengan Dinas Peternakan adalah pada kartel pangan.  KPPU pernah menghukum terkait komoditas DOC, Bawang Putih, dan Daging Sapi, terang Ramli seperti dikutip dari www.kppu.go.id. 

Ia menyebutkan, tugas KPPU adalah untuk membuktikan apakah terdapat kartel atau tidak. Dasar aturan yang bersinggungan dengan kemitraan adalah pada Pasal 26 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pola-pola kemitraan.  Khusus untuk kemitraan unggas hampir 90 persen dikelola oleh pabria, bukan lagi mandiri.

Permasalahan lain adalah bahwa yang melakukan panen ternak adalah agen, dan bukan perusahaan inti.  Harapan KPPU ke depan, data perjanjian kemitraan dapat diinformasikan untuk melindungi peternakan, sehingga dapat dievaluasi untuk dilihat keseimbangan hak dan kewajiban.

Fakta di lapangan, adalah dalam perjanjian sudah seimbang, tetapi secara praktek tidak sesuai. Harapan ke depan, data mengenai perjanjian kemitraan dapat dimutakhirkan.  (MDN)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan