29 Mei 2019

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Peduli Lingkungan, Gelar Pasar Murah Hingga Diskon 50 Persen


PADANG(GemaMedianet.com— Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sosial setempat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang menggelar Pasar Murah Ramadhan 2019.

Kegiatan pasar murah tersebut digelar di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Veteran, bersebelahan dengan Pom Bensin Wowo mulai Rabu 22 Mei 2019. Selain pasar murah, BPJS Ketenagakerjaan juga membagikan Takjil gratis selama Ramadhan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis mengatakan, kegiatan pasar murah Ramadhan 2019 ini ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum. 

Lewat pasar murah Ramadhan 2019, sebut Yuniman Lubis, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok pada bulan suci Ramadhan dan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun ini. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum yang datang ke Pasar Murah BPJS diberikan diskon 50 persen dalam setiap pembelian paket sembako.

"Harga paket sembako yang diberikan senilai Rp.150.000 yang terdiri dari Beras 5 kg, Gula Pasir 2 Kg dan Minyak Goreng 4 liter. Dengan total paket sembako sedemikian maka peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum menerima bantuan atau subsidi sebesar 50 persen, sehingga cukup hanya membayar sebesar Rp.75.000," terang Yuniman Lubis, Rabu (29/5).


Ia juga menyampaikan, program pasar murah ini adalah sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sehingga BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat tetap terjalin hubungan yang harmonis. 

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, paket sembako yang disalurkan sebanyak 600 paket, yang terbagi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 400 paket, dan kepada masyarakat umum 200 paket," kata Yuniman Lubis yang akrab disapa Pak Ucok ini. 

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Yuniman Lubis mengatakan, setiap penerima upah wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang BPJS.

Lewat BPJS, negara telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik terhadap jamin kesehatan, kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, serta kemudahan lainya.

"Oleh karena itu program BPJS penting untuk diikuti, karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi saat kita melaksanakan aktivitas kerja sehari hari. Dengan begitu Kecelakaan kerja adalah satu jenis resiko yang tidak pernah kita duga, dan itu sangat mungkin terjadi dimanapun, dan dalam bidang pekerjaan apapun," tukasnya. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan