19 May 2026

Izin Alkohol Bodong Terlacak Barcode, Satpol PP Segel Warung di Atom Center



PADANG, (GemaMedianet.com) | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar siasat licik salah satu oknum pelaku usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026). Tempat usaha tersebut kedapatan mengelabui petugas dengan menggunakan surat izin palsu untuk menjual minuman beralkohol (miras).

Kedok tersebut terbongkar setelah personil penegak perda melakukan pengawasan lapangan dan memanfaatkan teknologi pemindaian digital. Selain menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti, petugas juga memanggil pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari adanya laporan resah dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan pertokoan tua tersebut.

"Saat personil melakukan pemeriksaan dokumen, kami mencoba melakukan pemindaian kode batang (scan barcode) di lapangan terhadap surat izin yang ditunjukkan. Namun, data surat yang dimaksud tidak muncul di sistem. Karena diduga kuat palsu, maka seluruh minuman beralkohol yang dipajang langsung kami amankan sebagai barang bukti," tegas Harvi Dasnoer, Senin sore.

Sita Dipan Kamar Sekat dan Alat Elektronik

Harvi menambahkan, operasi kali ini tidak hanya fokus pada peredaran miras tak berizin, melainkan juga menyisir seluruh potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) di area Atom Center.

Dari beberapa warung remang-remang di lokasi tersebut, petugas terpaksa menyita sejumlah alat elektronik berupa pengeras suara (speaker). Hal ini dilakukan lantaran pemilik warung nekat menghidupkan musik dengan volume sangat keras tanpa mengantongi izin keramaian resmi sehingga memicu polusi suara yang mengganggu lingkungan sekitar.

Tak sampai di sana, ketegasan petugas berlanjut dengan membongkar dan mengangkut beberapa unit dipan (tempat tidur berkat) dari dalam warung. Fasilitas sekat tersebut diduga kuat sengaja disediakan oleh pemilik tempat usaha sebagai ruang praktik perbuatan asusila terselubung.

"Pemilik usaha dipastikan tidak memiliki izin resmi dan kegiatannya menabrak aturan. Semua barang bukti, mulai dari miras, alat elektronik, hingga dipan sekat, sudah kami serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kasi Ops.

Pihak Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan Atom Center dan titik rawan lainnya di pusat kota akan terus diintensifkan secara berkala. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengikis penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan bersih dari praktik kemaksiatan. (hkp/gmn)

#Editor: RS Khadiva 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive