PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pelarian panjang AE (37), seorang ayah tiri yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri di Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya kandas. Setelah buron selama kurang lebih 15 bulan dan berpindah-pindah tempat, tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus asusila ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasbar, Ipda Algino Ganaro, setelah melalui koordinasi intensif dan kerja sama taktis dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersangka AE yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat pada tanggal 17 Februari 2025 lalu.
"Tersangka terdeteksi melarikan diri ke luar daerah sejak awal tahun 2025, sesaat setelah aksi bejatnya dilaporkan. Selama 15 bulan kami terus melacak dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaannya hingga akhirnya terendus di wilayah Dharmasraya," ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Senin (18/5/2026).
Dikepung di Rumah Kontrakan
Perburuan tersangka membuahkan hasil setelah petugas melakukan pengintaian selama dua hari di lapangan. Pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mengepung sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka AE berhasil diamankan petugas tanpa sempat melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tindakan keji tersebut diduga dilakukan tersangka sejak Januari 2025 di rumah mereka di kawasan Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban—seorang anak di bawah umur yang identitasnya dilindungi—aksi pencabulan dan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali di bawah tekanan pelaku.
Ancaman Hukuman Diperberat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka AE telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Polres Pasbar menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, Jo Pasal 473 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Karena pelaku berstatus sebagai orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung, ancaman hukuman pidana dasarnya ditambah sepertiga, sehingga pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (hpb/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment