24 August 2026

Tegakkan Tiga Payung Hukum Utama, Mario Syah Johan Dorong Sumbar Jadi Provinsi Ramah Perempuan dan Anak



PADANG, (GemaMedianet.com) l Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, mengajak seluruh elemen pemerintah dan lapisan masyarakat untuk membangun komitmen bersama mewujudkan Sumatera Barat sebagai provinsi yang ramah terhadap perempuan dan anak.

Komitmen lintas sektoral tersebut melibatkan sinergi empat lembaga kunci, yakni Polda Sumbar, DPRD Sumbar, Dinas DP3AP2KB Sumbar, serta Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumbar yang diketuai oleh Mahdiyal Hasan, S.H.

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah usia 18 tahun merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh dibebankan semata kepada orang tua dan guru.


“Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak usia di bawah 18 tahun dari ancaman tekanan psikologis, kekerasan verbal, fisik, maupun bentuk kejahatan lainnya. Kita akan mengevaluasi seluruh peristiwa kejahatan anak yang pernah terjadi di Sumbar,” ujar Mario Syah Johan, Senin (24/8/2026).

Pembatasan Ponsel Saat PBM dan Penegakan Tiga Undang Undang

Sebagai langkah konkrit di lingkungan pendidikan, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini memelopori kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung di seluruh SMA dan SMK se-Sumatera Barat.

Kebijakan ini membutuhkan komitmen solid dari para kepala sekolah, guru, serta wali murid guna menciptakan iklim belajar yang fokus, aman, dan sehat mental.

Mario juga memaparkan tiga landasan hukum utama yang menjadi pijakan penegakan perlindungan sosial di Sumatera Barat, yaitu:

UU Perlindungan Anak: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Menjamin hak setiap anak atas pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran melalui kewajiban hadirnya negara.

UU TPKS: UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Memastikan seluruh bentuk kekerasan seksual dimana pun merupakan tindak pidana serta menjamin hak korban atas pelindungan, pemulihan, dan keadilan..

UU PKDRT: UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi dalam rumah tangga dengan sanksi pidana tegas.

Sinergi antara regulasi hukum, aparat penegak hukum, dan lingkungan sekolah diharapkan mampu menekan angka kekerasan serta menjadikan Sumbar wilayah aman bagi tumbuh kembang generasi muda. 

"Ketiga undang-undang ini sudah ada — kini tugas kita bersama memastikan setiap korban di Sumatera Barat benar-benar terlindungi, setiap pelaku dijerat hukum, dan tidak ada lagi yang merasa sendirian,” pungkas Mario Syah Johan.
(mzr/gmn)

#Editor : RS Khadiva

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive