PASBAR, (GemaMedianet.com) l Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sumbar dalam memperluas jangkauan edukasi hukum (legal education) serta meningkatkan pemahaman kolektif mengenai tata kelola pemerintahan nagari berbasis kearifan lokal.
Turut hadir mendampingi legislator dalam agenda tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Adat (KMA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, S.S.T.P., M.Si., Sekretaris Nagari Kuamang Alai, serta para tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menyampaikan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 memegang peranan krusial dalam memperkokoh struktur sosial, ekonomi, dan politik di tingkat nagari sebagai entitas pemerintahan terdepan di Sumatera Barat.
“Nagari berada di garis terdepan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Melalui regulasi ini, kita ingin masyarakat memahami secara utuh hak, peran, serta kewajibannya dalam mengawal arah pembangunan nagari. Begitu pula bagi jajaran perangkat nagari agar menjalankan kewenangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, S.H.
Dorong Pembangunan Partisipatif dan Ruang Dialog Aspirasi
Ali Muda menekankan bahwa keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat tidak dapat ditumpukan sepenuhnya pada pimpinan pemerintahan semata, melainkan menuntut keterlibatan aktif dari seluruh elemen warga, tokoh adat, dan pemuda.
Momen sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan sebagai forum penyerap aspirasi (dialogis) guna menjaring pelbagai persoalan riil ditiap dihadapi masyarakat Pasaman Barat di tingkat tapak.
Masukan dan aspirasi dari warga Kuamang Alai akan dijadikan bahan evaluasi serta pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbar dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. (*/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment