17 May 2026

Sembunyi di Kebun Sawit, Target Operasi Narkoba Kinali Diringkus Polres Pasbar : Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita




KINALI, (GemaMedianet.com) | Pelarian SY (33), seorang bandar sekaligus pengedar narkoba yang dikenal licin di wilayah Kecamatan Kinali, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. 

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus Target Operasi (TO) tersebut saat mencoba bersembunyi di area perkebunan sawit warga, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka SY diciduk di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganda, yakni puluhan paket sabu-sabu siap edar dan ganja kering.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam menggulung pengedar yang selama ini meresahkan warga Sidomulyo tersebut.

"Pelaku merupakan TO yang sudah lama kami intai berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Pelaku ini dikenal cukup licin dan beberapa kali sempat lolos dari kejaran petugas," ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/6).

Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit

Penangkapan berlangsung dramatis saat tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mengepung lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, SY nekat melarikan diri ke arah hamparan kebun kelapa sawit milik warga. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan dari pelaku yang mencoba membuang barang bukti ke semak-semak sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip warna pink di dalam dompet cokelat milik pelaku.

Tak berhenti di sana, pengembangan berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah tas hitam.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), kaca pirek, serta uang tunai senilai Rp350 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut.

Buron Dua Rekan Tersangka

Di hadapan penyidik, SY mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari dua orang rekannya. Saat ini, identitas kedua penyuplai tersebut telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Rencananya, narkotika jenis sabu dan ganja ini akan diedarkan secara masif di Jorong Sidomulyo dan seputaran wilayah Kecamatan Kinali," tambah Kasat.

Atas perbuatannya, kini SY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Jo UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (hrp/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive