PADANG, (GemaMedianet.com) | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia besar-besaran terhadap penyakit masyarakat (pekat), Minggu (17/5/2026) dini hari.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas penegak perda berhasil mengamankan 11 pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan dan hotel melati di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menjelaskan bahwa penertiban intensif ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan menekan angka penyakit masyarakat.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kami bergerak untuk memastikan kenyamanan warga kota tetap terjaga,” tegas Albana, Minggu siang.
Siasat Kabur ke Atap Genteng
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik penginapan di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah.
Dari hasil penyisiran, total 22 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan 11 perempuan diangkut petugas karena tidak mampu menunjukkan dokumen pernikahan yang sah saat berada di dalam kamar.
Aksi penertiban sempat diwarnai ketegangan di Hotel Stadion. Saat petugas melakukan pemeriksaan kamar, salah seorang perempuan nekat melarikan diri dan memanjat ke atas atap genteng untuk bersembunyi. Namun, menyadari posisinya telah terkepung dan situasi tidak memungkinkan, perempuan tersebut akhirnya menyerah, kembali turun ke kamar, dan langsung diamankan ke atas mobil patroli.
Rincian hasil tangkapan menunjukkan petugas mengamankan tiga pasangan di Hotel Stadion, lima pasangan di Ogreen Guest House, dan tiga pasangan lainnya di Rumah Palala Homestay.
Sita Miras di Jembatan Siti Nurbaya
Selain menyasar sektor penginapan, tim Satpol PP Padang juga melakukan patroli pengawasan di kawasan wisata guna mengantisipasi aksi tawuran, balap liar, dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Saat menyisir kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya dan sepanjang Jalan Batang Arau, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol (miras). Mengetahui kedatangan armada penegak perda, sejumlah remaja yang tengah berkumpul di lokasi langsung kocar-kacir melarikan diri dari sergapan petugas.
“Seluruh pasangan yang terjaring beserta barang bukti minuman keras langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan intensif, dan proses pembinaan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Albana. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment