20 May 2026

Selundupkan 2 Ton Bio Solar dalam 70 Jerigen, Dua Warga Kerinci Jambi Dicokok Ditreskrimsus di Pessel




PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketegasan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam menyapu bersih praktik kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menunjukkan taji. Melalui operasi penegakan hukum (Gakkum) lintas batas administrasi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sukses menggagalkan penyelundupan massal BBM bersubsidi jenis Bio Solar seberat kurang lebih 2 ton di kawasan selatan provinsi.

Aksi penangkapan berintensitas tinggi tersebut terjadi di koridor perbatasan, tepatnya di Jalan Talang, Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (RAH) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/5) silam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Sumbar, Komisaris Polisi Adhi Jais, S.H., M.H., membenarkan perihal keberhasilan operasi senyap tersebut. Perwira menengah ini menegaskan bahwa aparat kepolisian telah mengambil tindakan hukum tegas pasca-pemeriksaan intensif.

"Perkembangan terbaru, kasus penyelewengan BBM penugasan pemerintah ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). Dari dua orang yang diamankan, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama, sementara satu lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ungkap Kompol Adhi Jais saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Sopir Pikap Lintas Provinsi Resmi Ditahan

Berdasarkan data sosiologis kepolisian, dua pria yang diamankan oleh korps berseragam cokelat tersebut diketahui bukan warga lokal Sumbar, melainkan berasal dari Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 

Dalam struktur kejahatan barang bersubsidi ini, pengemudi mobil pikap berinisial EF telah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. Sementara rekannya yang bertindak sebagai kernet berinisial DG, sejauh ini masih diperiksa mendalam dengan kapasitas sebagai saksi.

Selain mengamankan para pelaku, Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita aset sarana prasarana kejahatan berupa satu unit mobil angkutan barang jenis pikap. Di atas bak kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti (corpus delicti) yang sangat mencolok berupa 70 jerigen plastik berukuran jumbo yang terisi penuh oleh BBM jenis Bio Solar dengan total volume estimasi mencapai 2.000 liter atau 2 ton.

Buron Pemasok dan Cukong Penampung

Kompol Adhi Jais menambahkan, penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan dokumen dan pelacakan digital (digital tracking) guna membongkar jaringan ini dari hulu ke hilir. Polisi tengah memburu oknum operator SPBU yang nekat melayani pembelian jerigen skala raksasa tersebut, sekaligus menelusuri koordinat akhir atau konsumen industri ilegal yang memesan pasokan solar lintas provinsi itu.

Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Klaster Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial maksimal Rp60 miliar. (tim/gmn)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive