PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan pelaksanaan Shalat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah tingkat provinsi akan dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (21/3/2026).
Keputusan ini merujuk pada hasil Sidang Isbat yang diumumkan Menteri Agama RI pada Kamis malam.
Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Ahmad Zakri, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk hadir meramaikan lapangan hijau kantor gubernur guna memperkuat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.
Dalam pelaksanaan shalat tahun ini, struktur petugas shalat telah ditetapkan dengan melibatkan tokoh birokrasi dan imam besar masjid kebanggaan Ranah Minang, yakni Khatib : Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. Imam : Edi Salman (Imam Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar).
“Kami mengajak masyarakat merayakan Idulfitri dengan penuh kekhusyukan. Terkait adanya perbedaan waktu di tengah masyarakat, kami imbau agar disikapi dengan bijak untuk menjaga persatuan,” ujar Ahmad Zakri, Kamis (19/3).
Antisipasi Cuaca Buruk
Mengingat kondisi cuaca yang sering tidak menentu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, menjelaskan bahwa panitia telah menyiapkan skenario cadangan atau plan B.
Jika kondisi cuaca Cerah/Berawan lokasi pelaksanaan Shalat Idulfitri Pemprov Sumbar 1447 H digelar di Halaman Kantor Gubernur Sumbar 1447 H. Lokasi utama, terbuka untuk umum.
Kemudian jika Hujan/Darurat di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Pengalihan otomatis, jika cuaca tidak memungkinkan.
Imbauan bagi Jemaah
Panitia PHBI mengimbau para jemaah untuk datang lebih awal guna menghindari kepadatan di akses masuk. Selain itu, masyarakat diminta menjaga ketertiban dan kebersihan selama pelaksanaan ibadah.
Momentum Shalat Id di pusat pemerintahan ini diharapkan tidak hanya menjadi ritual ibadah, tetapi juga menjadi ajang kebersamaan antara pimpinan daerah dengan rakyatnya dalam merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. (adp/rsd)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment