PADANG, (GemaMedianet.com) l Guna lebih menyempurnakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), DPRD Sumbar menggelar Public Hearing Pembahasan Ranperda RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat sidang utama gedung DPRD Sumbar itu dibuka Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Indra Catri, Sekretaris Pansus Zulkennedi Said dan anggota Mokhlasin, serta mewakili pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar.
Turut hadir di kesempatan itu Kepala BAPPEDA dan DPMD kabupaten/kota se Sumbar, Para tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta undangan lainnya.
Mengawali kegiatan itu, M Iqra Chissa menyampaikan, Penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 juga telah mengatur dengan jelas pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, yang harus sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Dikatakannya, sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, maka RPJMD Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, Delapan Asta Cita prioritas pembangunan nasional, serta 45 indikator pembangunan nasional.
Selain itu, lanjutnya, penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Sumbar yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.
"Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan," terang M Iqra.
Dia berharap, penyempurnaan RPJMD melalui kegiatan Public Hearing hari ini adalah bentuk nyata dari prinsip partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan usul saran, ide, gagasan dan kritik, serta menjemput hal-hal penting yang tertinggal demi kesempurnaan RPJMD ini," ujarnya.
DPRD berkeyakinan pelaksanaan pembangunan Sumbar tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja namun butuh partisipasi aktif semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah serta DPRD.
"DPRD dengan peran dan fungsinya juga akan terus berperan aktif dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi agar semua arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Sumbar 2025-2029 ini dapat berjalan sebagai mestinya untuk peningkatan kemajuan pembangunan Sumbar demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment