PRAKIRAAN CUACA

eqmap

23 May 2025

Pimpinan Sementara DPRD Sumbar Terima Penyerahan LHP Atas LKPD Sumbar TA 2024 Dari BPK RI



PADANG, (GemaMedianet.com) l Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP bersama Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumbar. 

Penyerahan LHP itu dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E, M.M, CSFA, CfrA dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum'at (23/5/2025) pagi.

Dalam penyerahan LHP itu, Kepala BPK RI didampingi Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumbar, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, dan Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II

Agenda tersebut dihadiri langsung para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar, serta Pejabat Struktural dan Fungsional pada BPK Perwakilan Sumbar.

Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri dalam sambutannya mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah memeriksa LKPD tahun 2024 secara profesional dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). 

Evi Yandri juga menyebut, APBD menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, Pemeriksaan oleh BPK bukan dalam rangka mencari kesalahan, tetapi memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan aturan.

BACA JUGA : BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar TA 2024 Dengan Penekanan Suatu Hal

Sementara Kepala BPK menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai.

"Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," terang Sudarminto Eko Putra.

Selain itu, Kepala BPK menyampaikan, bahwa posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi sebesar 7496.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH).

Namun demikian, tambahnya, BPK mengidentifikasi beberapa masalah yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut antara lain :

(1). Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Terukur Secara Rasional dan Manajemen Kas Daerah Tidak Tertib.

(2). Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Pada Dua SKPD Belum Tertib.

(3). Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum Sepenuhnya Tertib.

BPK Sumbar berkomitmen untuk mendorong DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus konsisten melaksanakan upaya perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, pungkasnya. (mz

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive